Plt Kalapas Sukamiskin Bantah Ada Kemewahan di Sel Fuad Amin dan Wawan

Rabu, 25 Juli 2018 | 21:53 WIB
KOMPAS.com/AGIEPERMADI Plt Kalapas Sukamiskin Kusnali tengah diwawancarai awak media usai penggeledahan yang dilakukan KPK Rabu (25/7/2018) sore tadi.

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka segel sel atau ruang tahanan Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Plt Kalapas Sukamiskin membantah adanya unsur kemewahan di dalam dua ruangan tersebut.

"Enggak (mewah), seperti biasa saja," ujarnya usai penggeledahan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018) malam.

Kusnali mengatakan, penggeledahan itu dimulai dari sel Fuad Amin yang dilanjutkan ke sel Wawan. Menurutnya, di dua kamar tersebut tidak ditemukan alat-alat elektronik seperti AC ataupun televisi yang merupakan fasilitas "mewah" di ruangan tahanan Lapas Sukamiskin.

"Tidak ada, saya lihat hanya berkas saja," katanya.

Namun, lanjutnya, dari kedua sel itu, KPK membawa berkas dokumen yang dimasukkan ke tiga boks kontainer untuk kemudian dimasukkan ke mobil mereka.

"Ada tiga boks kontainer plastik yang dibawa KPK, isinya enggak tahu, sepertinya berkas dokumen," ujarnya.

Baca juga: Bongkar Saung Mewah di Lapas Sukamiskin, Pemerintah Akan Bangun Saung Baru

Setelah membuka segel sel tahanan dan ruang kalapas, KPK juga meninjau saung "mewah" yang ada di Lapas Sukamiskin untuk memastikan fasilitas itu telah dibongkar.

"Di samping pemeriksaan itu, beliau melihat langsung juga saung yang pasca-dibongkar," katanya.

Penggeledahan dan pembukaan segel tersebut berlangsung sekitar kurang lebih empat jam.

"KPK tiba di Lapas Sukamiskin pukul 14.45 WIB, selesai 18.30 WIB," tuturnya.

Baca juga: Bongkar Saung Mewah di Lapas Sukamiskin, Pemerintah Akan Bangun Saung Baru

Berdasarkan pantauan, anggota KPK keluar dengan menggunakan kendaraan Innova putih dengan nomor polisi D 101 CAT.

Kompas TV Penertiban tak hanya pada fasilitas di dalam sel namun saung atau gazebo untuk kunjungan tamu juga ditertibkan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden