Ini Cara KPU Mengecek Adakah Mantan Koruptor Dalam Daftar Caleg Parpol

Jumat, 20 Juli 2018 | 16:51 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/3/2018). 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah tengah melakukan verifikasi syarat administrasi seluruh bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019 yang diserahkan parpol.

Salah satu yang disisir adalah caleg mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sesuai Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, KPU akan mencoret caleg yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.

Lalu, bagaimana KPU mengetahui latarbelakang setiap caleg, baik caleg DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota?

Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, salah satu syarat pendaftaran caleg adalah surat keterangan tidak pernah dihukum bagi caleg yang dikeluarkan pengadilan.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya mengecek satu per satu surat keterangan tersebut. Jika ada keterangan bahwa caleg tersebut pernah terlibat tiga kasus tersebut, KPU akan mencoretnya.

"Dokumen-dokumen bisa kita lihat mantan terpidana, oh ini kasusunya misalnya nyuri ayam itu nggak apa apa, kasusnya tabrak orang itu nggak apa. Tapi kalau kasusunya korupsi, bandar narkoba itu kita kembalikan," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Arief menambahkan, dalam proses pemeriksaan adminstrasi ini, pihaknya masih percaya terhadap dokumen yang diberikan parpol.

Namun, KPU nantinya juga melakukan kroscek dengan data yang dimiliki Mahkamah Agung dan KPK.

KPU sudah mengirimkan surat kepada kedua lembaga itu untuk meminta daftar napi yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.

Menurut Arief, pihaknya masih menunggu jawaban dari MA dan KPK.

"Terserah mereka sediakan hard copy atau soft copy, nanti kita pakai, kita cari rujukannya. Nanti kita klarifikasi, bener ya ini, statusnya begini, begini," ujar Arief.

Baca juga: Usung Caleg Eks Koruptor, Parpol Menegaskan Statusnya sebagai Benalu Politik

Beberapa parpol mengakui masih mengajukan caleg eks koruptor dengan berbagai alasan.

Sementara itu, PKPU No 20 Tahun 2018 sudah digugat ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi.

Parpol ingin agar KPU tetap meloloskan para mantan koruptor tersebut jika nantinya MA mengabulkan gugatan.


Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden