JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati mengkritik larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang pencalonan anggota legislatif.
"Saya hanya ingin menyampaikan pada teman KPU bahwa mantan napi korupsi itu ketika dihukum, sepanjang proses hukuman dia juga dihukum dengan PP 99, lalu setelah dia bebas dihukum lagi," ujar Wa Ode.
Menurut Wa Ode, terpidana kasus korupsi sudah mendapat hukuman yang maksimal selama menjalani masa pidana. Misalnya, batasan mendapat remisi.
Selain itu, menurut Wa Ode, larangan itu juga melanggar Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Taufik Ikut Gugat PKPU yang Larang Mantan Napi Koruptor "Nyaleg"
Sebelumnya, Wa Ode divonis enam tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
Setelah bebas, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berencana kembali maju dalam pemilihan legislatif. Dia akan kembali mendaftar sebagai calon anggota lefislatif untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.
"Tetap saya mendaftar di PAN. Soal nanti seperti apa, saya menuggu hasil judicial review. Mohon doanya," kata Wa Ode.