Ini Alasan Nasdem Usung Sejumlah Artis Jadi Caleg DPR

Selasa, 17 Juli 2018 | 21:51 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Caleg artis dari Partai Nasdem mendaftar ke KPU, Senin (16/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate membantah partainya banyak menggaet calon anggota legislatif dari kalangan artis lantaran khawatir tak lolos ambang batas parlemen dalam Pemilu 2019.

Bahkan, kata Johnny, Nasdem yang awalnya mengusulkan ambang batas parlemen sebesar tujuh persen, bukan empat persen seperti yang disahkan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami ini dari awal enggak pernah ragu pada saat pembahasan Undang-undang Pemilu. Dulu kodifikasi Undang-undang Pemilu yang mengusulkan ambang batas parlemen itu tujuh persen itu partai apa? Nasdem," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: 10 Artis Daftar Jadi Caleg Nasdem di Jawa Barat, Farhan hingga Olla Ramlan

Ia mengatakan, upaya Nasdem mengusung caleg artis untuk memberi warna baru dalam dunia politik.

Johnny memastikan caleg artis yang diusung Nasdem memiliki kompetensi sebagai anggota DPR.

Baca juga: Alasan Nasdem Rekrut Pedangdut hingga Bintang FTV Jadi Caleg

Ia menambahkan, sangat disayangkan bila para artis yang memiliki popularitas dan kompetensi yang tinggi, namun tak diarahkan ke politik.

"Makanya kami memilih banyak figur yang memenuhi syarat tadi. Kompetensinya, integritasnya, itu syarat penting untuk politik nasional dan terakhir itu elektabilitasnya bagus. Jangan dua-duanya bagus, elektabilitasnya enggak ada dan enggak terpilih, nanti sayang," lanjut dia.

Nasdem mengusung sejumlah artis sebagai caleg. Diantaranya Kristina, Nafa Urbach, Tessa Kaunang, Wanda Hamidah, Krisna Mukti, Syahrul Gunawan, Lucky Hakim, Olla Ramlan, Farhan.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden