Alasan PDI-P Usung Pendiri PKS Yusuf Supendi Jadi Caleg DPR

Selasa, 17 Juli 2018 | 17:39 WIB
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Mantan politisi dan pendiri PKS Yusuf Supendi, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mengusung pendiri Partai Keadilan Sejahtera Yusuf Supendi sebagai calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

Nama Yusuf sudah didaftarkan PDI-P ke Komisi Pemilihan Umum bersama 574 caleg DPR lainnya.

"Pak Yusuf Supendi kami sudah banyak berdialog. Saya pribadi bersama beliau itu dulu juga terlibat intens sejak di DPR pada tahun 2004-2009," kata Hasto usai mendaftarkan caleg PDI-P ke Kantor KPU, di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Hasto mengatakan, Yusuf akan maju lewat daerah pemilihan Bogor. Menurut dia, PDI-P mengusung Yusuf karena ia memiliki kesamaan platform dan pandangan dengan PDI-P.

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Nyaleg Lewat PDI-P

Yusuf, lanjut Hasto, sangat memahami nilai ke-Islaman yang sejak lama diperjuangkan Bung Karno

"Di situlah Pak Yusuf Supendi punya tugas nanti untuk bersama-sama menggelorakan kembali seluruh pemikiran Bung Karno tentang Islam," kata dia.

Yusuf merupakan pendiri Partai Keadilan yang merupakan cikal bakal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Yusuf juga pernah menjadi menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi PKS.

Baca juga: Ini Alasan Johan Budi Jadi Caleg DPR dari PDI-P

Namun pada 2010, Yusuf dipecat dari PKS. Saat itu, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syariah PKS.

Dalam bukunya yang berjudul, 'Yusuf Supendi Menggugat Elite PKS,' ia mengaku dipecat karena dituduh mengganggu istri orang dan menyelewengkan dana sumbangan.

Yusuf membantah tuduhan itu dan menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya hukumnya ditolak oleh majelis hakim.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden