Nyaleg Lewat Nasdem, Ketua DPRD Gunung Kidul Mundur dari PDI-P

Senin, 16 Juli 2018 | 18:37 WIB
KOMPAS.com/Markus Yuwono Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno saat ditemui di rumahnya.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Gunung Kidul, Yogyakarta, Suharno mengaku sudah mengundurkan diri dari partai Pengusungnya PDI Perjuangan, dan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai Nasdem.

Namun jika pergantian dirinya tak melalui mekanisme yang benar, dia mengancam akan menggugat PDI Perjuangan.

"Saya sudah mundur seminggu lalu. Hari ini saya mendaftarkan diri ke KPU melalui Partai Nasdem, dan akan berjuang di dapil III Gunungkidul, salah satu alasan saya tidak berangkat ke Rapat Paripurna," ujar Suharno di rumahnya, Karangtengah, Wonosari, Senin (16/7/2018).

Ia memutuskan tidak hadir dalam sidang paripurna lantaran ada informasi keinginan Fraksi PDI-P membacakan surat DPC terkait pergantian pimpinan dewan.

Baca juga: Ketika Presiden Jokowi Ditegur Warga gara-gara Salah Sebut

 

Menurut Suharno, langkah ini menabrak aturan lantaran tidak diagendakan dalam rapat paripurna.

Sesuai jadwal yang disusun Badan Musyawarah DPRD Gunung Kidul, agenda rapat pada Senin siang adalah pandangan fraksi, bukan terkait pergantian pimpinan dewan.

Sebenarnya, sambung Suharno, tak masalah dengan permintaan Fraksi PDI-P terkait pergantian ketua DPRD Gunung Kidul.

Namun ia berharap, pergantian dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai AD/ART PDI-P, permohonan pergantian pimpinan DPRD harus ditandatangani DPP PDI-P, bukan DPC.

"Semua ada mekanisme. Saya juga ingin semuanya cepat. Artinya bisa cepat diganti baik sebagai Ketua DPRD Gunung Kidul maupun anggota. Karena saya memang sudah berpindah partai, tapi laksanakanlah sesuai aturan, kalau tidak akan menempuh jalur hukum," ujarnya.

Ketidakhadiran Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno dalam rapat paripurna, membuat rapat tertunda beberapa jam.

Baca juga: Dikuburkan, Ratusan Buaya yang Dibantai Warga di Sorong

 

Wakil ketua DPRD Supriyadi yang saat itu berada di lokasi masih belum berani memulai sidang lantaran belum menerima disposisi dari Suharno.

Hingga pukul 11.10 WIB, Sidang Paripurna DPRD Gunung Kidul baru dimulai dipimpin Supriyadi dan Marsiyono.

Saat rapat dimulai, beberapa interupsi disampaikan anggota Fraksi PDI-P terkait posisi Suharno yang mereka anggap bukan lagi ketua DPRD Gunung Kidul.

Namun pimpinan sidang, Supriyadi, menyanggah. Sampai pada waktu sidang, Suharno masih Ketua DPRD Gunung Kidul yang sah.

Fraksi PDI-P menginginkan surat pergantian Suharno sebagai ketua DPRD Gunung Kidul dibacakan pimpinan sidang.

Saat itu, sempat terjadi perdebatan. Hingga akhirnya, surat dari DPC PDI-P dibacakan Sekretariat Dewan.

Ketua DPC PDI-P Endah Subekti Kuntariningsih ketika dikonfirmasi memilih tak banyak berkomentar.

Ketika disinggung upaya Suharno menempuh jalur hukum atas rapat paripurna yang berujung pembacaan surat berisi pengunduran diri dari jabatan ketua dewan, dia mengaku sedang rapat DPD persiapan pendaftaran bacaleg kader moncong putih.

"Semoga beliau (Suharno) paham aturan. Kasihan," kata Endah

Sementara itu, jelang penutupan, baru 3 partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya. 

Ketua KPU Gunung Kidul, Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan, ketiga parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya adalah PAN, Nasdem, dan PKS.

"Parpol tersebut masing-masing sudah mendaftarkan 45 bacaleg. Dari 45 bacaleg yang ada sudah memenuhi persyaratan kuota perempuan 30 persen," kata Zaenuri

 

Kompas TV Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kian dekat.




Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden