2 Faktor Ini Jadi Alasan Belum Pastinya Cawapres Jokowi Maupun Prabowo

Jumat, 13 Juli 2018 | 09:01 WIB
Kementerian Sekretaris Negara Presiden Joko Widodo saat bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Senin (31/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menyatakan, sebenarnya saat ini baik Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto masih kesulitan dalam menentukan calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.

Menurut dia, hal tersebut disebabkan oleh dua hal.

“Pertama, kesepakatan dari partai-partai koalisi pendukung,”ujar Lili saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/7/2018).

Baca juga: Pastikan Koalisi Jokowi Solid, PPP Yakin Keinginan Demokrat Tak Akan Terjadi

Lili menuturkan, kesulitan Jokowi dalam menentukan cawapresnya, karena di antara partai koalisi mengajukan diri sebagai pendamping Jokowi di Pilpres 2019.

Saat ini, di poros Jokowi sudah ada 7 partai yang sudah terkonsolidasi, PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, selain PSI dan Perindo.

Selain itu ada nama dari luar partai seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang digadang-gadang menjadi cawapres Jokowi.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli saat ditemui di Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).Reza Jurnaliston Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli saat ditemui di Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Baca juga: PKB Kritik Koalisi Pendukung Jokowi yang Tak Transparan Bahas Cawapres

Menurut Lili, munculnya nama-nama sebagai kandidat cawapres Jokowi masih belum menunjukkan kepastian.

Selain itu, kata Lili, kubu Jokowi juga masih harus melihat lagi siapa lawan yang akan maju di Pilpres 2019. Sebab, sampai saat ini, pihak oposisi juga belum jelas akan mengajukan siapa untuk melawan petahana.

Diketahui PKS mengusulkan sembilan cawapres pendamping Prabowo Subianto, yakni Gubernur Jawa Barat dari PKS Ahmad Heryawan, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden PKS Anis Matta, dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Baca juga: 7 Cawapres Pendamping Prabowo Subianto

Kemudian, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufrie, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf, dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Sementara, PAN memasangkan Prabowo Subianto dengan Ketua Umumnya Zulkifli Hasan sebagai cawapres.

Partai Demokrat menawarkan Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: Tak Ada Makan Siang yang Gratis bagi Prabowo

Sementara, Lili menuturkan faktor kedua yang menentukan cawapres Jokowi dan Prabowo yaitu figur yang mampu meningkatkan elektabilitas di Pilpres 2019.

“Kedua, ini yang penting, bisa mendongkrak elektabilitas ngga? Karena meraka butuh cawapres yang bisa menyumbang suara bukan sebaliknya,” ujar Lili.

“Terkait dengan cawapres ini tampaknya keduanya saling wait and see, saling menunggu,” lanjut Lili.

Kompas TV Masih cairnya dinamika koalisi parpol jelang Pilpres 2019 membuat peta koalisi dukungan capres belum menuju kata final.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden