Klaim 20.000 Pendukung Tak Masuk DPT, Saksi Paslon Petahana Lapor Bawaslu

Rabu, 11 Juli 2018 | 11:07 WIB
KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere Ratu Wulla Talu (kiri baju putih sedang mengangkat tangan kanan), saksi pasangan calon petahana Markus Dairo Talu-Gerson Tanggu Dendo, membeberkan sejumlah pelanggaran pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya di sidang pleno KPU, Minggu (8/7/2018)

TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Dua orang saksi pasangan calon bupati petahana Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Markus Dairo Talu (MDT)-Gerson Tanggu Dendo (GTD), melapor ke Bawaslu NTT terkait adanya sejumlah pelanggaran dalam pilkada di wilayah tersebut.

Ratu Wula Talu dan Ananias Bulu, dua orang saksi pasangan calon petahana MDT-GTD, secara bergantian mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni adanya surat pernyataan lalai oleh ketua PPP Kecamatan Kodi bersama PPS dan KPPS.

"Kami sudah laporkan ke Bawaslu NTT, soal adanya surat pernyataan kelalain petugas PPPK. Kami juga menyerahkan sejumlah data pelanggaran beserta dokumen lengkap disertai dengan video," tegas Ratu kepada Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Menurut Ratu, pleno PPK di Kecamatan Kodi diwarnai dengan berbagai temuan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Salah satu bukti yang kami punyai yakni surat pernyataan lalai oleh ketua PPK, Kecamatan Kodi bersama PPS dan KPPS. Pihak berwajib dalam hal ini Panwaslu dan Bawaslu harus segera menindak sesuai regulasi peraturan KPU," ucap Ratu.

Dalam surat pernyataan itu, lanjut Ratu, tertulis dua poin, yakni KPPS di TPS III Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, telah lalai dalam mengisi C KWK, untuk daftar pemilih tetap dalam penggunaan hak pilih.

"Kemudian pada poin kedua, KPPS telah lalai mendata pemilih C7 KWK, sehingga tidak sama dengan jumlah pengguna hak pilih C7 KWK 227 dan pengguna hak pilih 267," ungkap Ratu.

Baca juga: Saksi Paslon Petahana Tuntut PSU di 2 Kecamatan di Pilkada Sumba Barat Daya

Ananias Bulu melanjutkan, surat penyataan itu dibuat setelah pihaknya sebagai saksi meminta dengan tegas untuk memberlakukan pleno sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, mengenai tata cara dan mekanisme pleno perekapan.

Ananias menyebut, di Kecamatan Kodi Utara dan Kodi, diduga terjadi pelanggaran sistematis dan masif, karena perangkat pelaksana pemilu bersepakat untuk tidak mengikuti peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018.

Ananias menduga, perangkat pemilu di dua kecamatan itu mengalami tekanan fisik dan verbal.

"Kami minta ke Bawaslu untuk diproses masalah ini hingga tuntas. Kami juga minta PPK, KPPS, dan Panwas Kecamatan untuk kembali meluruskan persoalan ini," tegasnya.

Menurut Ananias, sekitar 20.000 pendukung pasangan calon petahana yang tersebar merata di semua kecamatan tidak terakomodasi dalam daftar pemilih tetap (DPT)

Dianggap selesai

Terkait hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, mengatakan, pada waktu pleno terakhir di KPU NTT kemarin, masalah surat pernyataan itu tidak disinggung.

Itu artinya, lanjut Jemris, masalah itu sudah diselesaikan di tingkat bawah saat rekapitulasi di PPK dan KPU.

"Tadi pagi calon bupati Markus Dairo Talu datang ke kantor dan menyampaikan hal itu dan mereka sudah lapor ke Panwaslu. Kami hanya monitor untuk menanyakan perkembangan kasus itu sudah sampai di mana, karena sudah dilaporkan ke panwas kabupaten," katanya.

Pihaknya, lanjut Jemris, belum bisa mengambil kesimpulan bilamana masalah itu masih berproses di Panwas Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, semua proses sudah selesai sampai dengan rekap.

"Jika dianggap ada pelanggaran, silakan tempuh prosedur sesuai yang diatur dalam regulasi," ucapnya.

Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) diikuti tiga pasang calon kepala dan wakil kepala daerah.

Pasangan nomor urut tiga, Kornelius Kodi Mete-Marthen Christian Taka unggul pada penghitungan suara. Keduanya menggungguli calon petahana nomor urut satu, Markus Dairo Talu-Gerson Tanggu Dendo, dan kandidat nomor urut dua, Dominggu Dama-Kornelis Tanggu Bore.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, kemarin, Kornelius-Marthen meraih 67.764 suara.

Adapun Markus-Gerson memperoleh 63.886 suara dan Dominggu-Kornelis mendapat 11.660 suara.

Ketua KPU Sumba Barat Daya Mikael Bulu mengatakan, Kornelius-Marthen yang diusung oleh Partai Demokrat, Hanura, PAN, dan PDI-P menang di enam kecamatan dari total 11 kecamatan di wilayah itu.

Baca juga: 2 TPS di Kabupaten Sumba Barat Daya Gelar Pemungutan Suara Ulang

Di Kecamatan Kodi, calon tersebut meraih 13.266 suara, di Kodi Balaghar 5.950 suara, Kodi Bangedo 8.571 suara, Kodi Utara 22.610 suara, Kota Tambolaka 15.279 suara, dan Loura 7.923 suara.

Adapun Markus-Gerson yang diusung Partai Nasdem, Golkar, dan PKS, unggul di lima kecamatan, yakni Wewewa Barat (14.097 suara), Wewewa Selatan (7.820 suara), Wewewa Tengah (9.635 suara), Wewewa Timur (9.470 suara), dan Wewewa Utara (3.266 suara).

"Hasil ini sudah kita kantongi dan ketahui bersama-sama dan sudah ditetapkan oleh KPU. Kepada semua pihak yang terlibat dalam pleno hari ini, kami dari KPU mengucapkan terima kasih," kata Mikael Bulu.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden