Gerindra Harap Ada Titik Temu Solusi soal Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

Senin, 2 Juli 2018 | 17:59 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria berharap ada solusi yang bisa mengakhiri polemik larangan mencalonkan diri sebagai caleg bagi mantan koruptor sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Karena ini menjadi perbedaan antara KPU, pemerintah, dan DPR, kami sedang mencarikan solusinya dalam beberapa hari ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada solusi terbaik apa yang menjadi keputusan bersama," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Ia mengatakan selaku partai politik peserta pemilu, tentunya Gerindra berupaya mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Menurut Riza, Undang-undang Pemilu memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumkan statusnya yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Oleh karena itu, ia meminta KPU tidak bersikeras mempertahankan usulannya dengan melarang mantan koruptor menjadi caleg melalui PKPU.

Ia menambahkan KPU bisa menempuh cara lain untuk meghindari mantan koruptor menjadi caleg tanpa melanggar Undang-undang Pemilu.

Ia mengatakan, beberapa cara yang bisa ditempuh KPU yakni mengumumkan daftar caleg yang berstatus mantan koruptor atau melakukan kunjungan ke partai-partai dan mengimbau agar tak menerima mantan koruptor sebagai caleg.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

"Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai. Pasal atau undang-undang yang dibuat itu kan punya tujuan baik, yang penting tujuan baiknya tercapai. Buat apa kalau kami buat pasal-pasal tapi tidak tercapai tujuan terbaik," lanjut dia.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sebab DPR dan pemerintah kompak menolak usulan KPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat terakhir penyusunan PKPU Pencalonan.

Dalam RDP tersebut, tak ada satu pun fraksi yang membela usulan KPU itu.

Kompas TV Menurut Fredrich, putusan ini melecehkan profesi pengacara yang bertugas untuk membela kliennya.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden