Gerindra Klaim Sudrajat-Ahmad Syaikhu Juara Pilkada Jawa Barat 2018

Kamis, 28 Juni 2018 | 18:58 WIB
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (tengah) dan Ahmad Syaikhu (kedua kanan) didampingi Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Tate Qomaruddin (kedua kiri) memberikan keterangan pers hasil hitung cepat Pilgub Jawa Barat 2018 di Hotel Preanger, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/6/2018). Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu menyatakan tetap menunggu real count dari hasil rekapitulasi KPU Jawa Barat serta tetap optimistis menang Pilgub Jawa Barat 2018.

BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Partai Gerindra Jawa Barat menolak hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Jawa Barat 2018 dari seluruh lembaga survei.

Seperti diketahui, hasil quick count berbagai lembaga survei menyatakan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) memenangkan Pilkada Jabar. 

“Hasil survei mereka kita tidak tanggapi apapun hasilnya,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat Mulyadi saat konferensi di Kantor DPD Gerindra Jawa Barat, Jalan PHH Mustopha Kota Bandung, Kamis (28/6/2018).

Partai Gerindra, sambung Mulyadi, menilai lembaga survei yang menayangkan hasil hitung cepat sementara inkonsistensi.

Baca juga: Dikiranya Kopi, Petugas TPS Minum Tinta Pemilu

Sebab, hasil survei yang mereka buat sebelumnya di masa kampanye, selalu menyebut pertarungan Pilkada Jawa Barat hanya akan didominasi pasangan Rindu dan Deddy-Dedi. 

“Kami ingin memberikan edukasi politik ke masyarakat agar lembaga survei jangan membentuk opini yang justru mendegradasi,” tuturnya.

Partai Gerindra ternyata lebih percaya dengan hasil hitungan tim internal.

Baca juga: Sudrajat-Syaikhu Yakin Menang Pilkada Versi KPU, Ini Komentar Ridwan Kamil

Menurut Mulyadi, meski tidak jauh berbeda, hasil hitungan dua tim internal menyatakan pasangan Asyik menang tipis dari pasangan Rindu.

Pada hasil quick count, tim 1 dari 1.200 TPS, pasangan Rindu 30,44 persen, pasangan Asyik 30,69 persen. Kemudian pasangan Hasanah 12,88 persen dan Deddy-Dedi 25,99 persen.

Baca juga: PKS: #2019GantiPresiden Sukses Dongkrak Suara Sudrajat-Syaikhu

Di tim kedua, dari 600 TPS, pasangan Rindu 30,6 persen dan Asyik 31,7 persen. Lalu Deddy-Dedi 24 persen dan Hasanah 13,7 persen. Kedua hasil hitung cepat tersebut memiliki margin error 4 persen. 

“Perhitungan kami, kami menang. Tapi untuk menjaga demokrasi, kami akan terus mengawal dan menunggu hasil resmi,” jelasnya.

Mulyadi mengatakan, pernyataan ini dibuat untuk memotivasi pendukung pasangan Asyik, baik kader partai Gerindra, PKS, maupun PAN. 

Pihaknya meminta para kader dan pendukung optimistis akan kemenangan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu hingga hitungan real count KPU keluar. 

“Partai Gerindra tetap mengikuti aturan main. Perlu diingat, Pilgub Jawa Barat belum selesai,” imbuhnya.

Baca juga: JEO-Sinyal Pilkada 2018 untuk Jokowi dan Pemilu 2019

Kompas TV Berikut keterangan pers dari pasangan Sudrajat – Ahmad Syaikhu di posko pemenangan.





Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden