Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Wakapolda Maluku

Senin, 25 Juni 2018 | 23:09 WIB
Reza Jurnaliston Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (25/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, pihaknya sedang memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wakapolda Maluku Brigjen (Pol) Hasanuddin.

Hasanuddin telah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Maluku 2018.

"Ini tetap kami proses (Wakapolda Maluku Hasanuddin). Memang sudah dilakukan pembahasan pertama di Gakkumdu (Sentra Gakkumdu), kami lihat dulu hasilnya pembahasan pertama," kata Ratna di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Ratna menilai, ada indikasi Hasanuddin telah melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: Wakapolda Maluku Dicopot, Kemendagri Ingatkan Aparatur Negara Netral dalam Pilkada

Dalam Pasal 71 Ayat (1) undang-undang itu berbunyi, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

"Pejabat negara yang melakukan kegiatan yang menguntungkan. Kami akan memanggil ahli, apakah ini masuk ke dalam kategori (melanggar)," kata Ratna.

Sebelumnya, Wakalpolri Komjen Pol Syafruddin membenarkan pencopotan Hasanuddin dari jabatan wakapolda.

Syafruddin menjelaskan, pencopotan ini merupakan peringatan bahwa aparat benar-benar harus netral dan tidak bisa ditunggangi kepentingan politik kubu mana pun.

Pencopotan Wakapolda Maluku tersebut tertera pada Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1535/VI/KEP/2018 diterima Tribun-timur.com, Kamis (21/6/2018).

Pada surat urat tertanggal 20 Juni 2018 tersebut diutarakan Hasanuddin dimutasikan ke Lemdiklat Polri sebagai analis kebijakan utama Bidang Bindiklat.

Sementara bertindak sebagai pejabat penggantinya Brijen Pol Akhmad Wiyagus yang sebelumnya Dirtipidkor Bareskrim Polri.

Kompas TV Pemerintah telah resmi menetapkan 27 Juni 2018 yang bertepatan dengan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden