Wakapolda Maluku Dicopot, Kemendagri Ingatkan Aparatur Negara Netral dalam Pilkada

Kamis, 21 Juni 2018 | 18:49 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono meminta seluruh aparatur negara, tanpa terkecuali, bersikap netral selama Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

Hal tersebut dikatakan Sumarsono menanggapi pencopotan Wakapolda Maluku Brigjen Pol Hasanuddin.

Hasanuddin dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur di Pilkada Maluku.

Baca juga: Polri: Wakapolda Maluku Tak Dicopot, tetapi Dimutasi

“Intinya kami konsisten netral, mulai dari Kapolda termasuk pegawai negeri sipil saja sama (harus netral),” kata Sumarsono saat ditemui di Kantor Kemendagri, Kamis (21/6/2018).

“Jadi seluruh kapolda, pangdam termasuk kita ini (PNS) kalau tidak netral ya pasti diberikan sanksi oleh pimpinannya,” kata Sumarsono

Sebelumnya, Wakalpolri, Komjen Pol Syafruddin membenarkan pencopotan Hasanuddin tersebut.

Syafruddin menjelaskan pencopotan ini merupakan peringatan bahwa aparat benar-benar harus netral dan tidak bisa ditunggangi kepentingan politik kubu manapun.

Baca juga: Wapres Kalla Apresiasi Pencopotan Wakapolda Maluku dari Jabatannya

Pencopotan Wakapolda Maluku tersebut tertera pada Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1535/VI/KEP/2018 diterima tribun-timur.com, Kamis (21/6/2018).

Pada surat urat tertanggal 20 Juni 2018 tersebut diutarakan Hasanuddin dimutasikan ke Lemdiklat Polri sebagai analis kebijakan utama Bidang Bindiklat.

Sementara bertindak sebagai pejabat penggantinya Brijen Pol Akhmad Wiyagus yang sebelumnya Dirtipidkor Bareskrim Polri.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden