Ada TPS Keliling, Pasien Rumah Sakit di Malang Bisa Ikut Mencoblos

Senin, 25 Juni 2018 | 09:00 WIB
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi

KOMPAS.com - Pasien dan keluarga pasien di rumah sakit tidak akan kehilangan hak politiknya dalam Pilkada kota Malang maupun Pilkada Jatim 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyediakan fasilitas tempat pemungutan suara (TPS) keliling atau TPS mobile di lingkungan rumah sakit.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Kota Malang Deny R Bachtiar, Senin (15/6/2018).

"Pada hari H pencoblosan, Rabu (276), kami menyediakan fasilitas TPS keliling (mobile) di lingkungan RS atau layanan rawat inap lainnya, seperti Puskesmas rawat inap, poliklinik atau rumah bersalin," katanya di Malang, Jawa Timur.

Teknis TPS keliling itu nanti, lanjutnya, petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terdekat fasilitas kesehatan itu bakal mendatangi lokasi.

Baca juga: Survei SSC: 99 Persen Pemilih Pilkada Jatim Akan Terima Serangan Fajar

 

KPPS yang didampingi pengawas dan saksi dari masing-masing pasangan calon bakal berkeliling sambil membawa surat suara dan kotak suara.

Pasien maupun keluarga yang sedang menunggu pasien, katanya, kalau akan menyalurkan hak pilihnya cukup membawa formulir pindah pilih atau A-5 saja. Nanti akan ada TPS mobile. Mereka bisa menyalurkan hak pilihnya di lokasi (RS).

Ia mengaku saat ini KPPS sedang mendata di wilayah masing-masing apakah ada Faskes yang menyediakan layanan rawat inap. Faskes itu bisa berupa rumah sakit, Puskesmas, ataupun poliklinik.

Selain itu, lanjutnya, KPU Kota Malang juga berkoordinasi dengan Persatuan Rumah Sakit Indonesia Cabang Kota Malang. Oleh karena itu, pasien yang punya hak pilih dan mau memilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Keluarga penunggu pasien juga tidak harus keluar dari Faskes untuk menuju TPS terdekat di sekitar Faskes itu.

Baca juga: Jelang Pilkada Jatim, Layanan E-KTP Digelar Nonstop di Surabaya

"Pada Pilkada tahun ini, TPS mobile diadakan kembali, termasuk TPS di Lapas Kelas I Lowokwaru dan kelas II (Wanita) Sukun. Pada Pilkada sebelumnya TPS keliling ditiadakan," ucapnya.

Daftar DPT

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Malang dalam Pilkada serentak 2018 sekitar 600.000 jiwa yang tersebar di 1.400 TPS di lima kecamatan. Dalam Pilkada kali ini, KPU juga menyiapkan surat suara khusus bagi tuna netra, yakni menggunakan huruf braile.

Pilkada Kota Malang digelar bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Jatim.

Pilkada Kota Malang diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Ya'qud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi, Moch Anton-Syamsul Mahmud dan pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.

Sedangkan Pemilihan Gubernur Jatim diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Syaifulah Yusuf_Puti Guntur Soekarnoputri.

Kompas TV Kita kupas bagaimana peta dukungan di Pilkada Jatim bagi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarnoputri.



Penulis :
Editor : Aprillia Ika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden