Bantah Taufik, Fraksi Golkar Tegaskan Tak Ada Anggota yang Daftar Caleg dari Partai Lain

Jumat, 22 Juni 2018 | 19:10 WIB
KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi Partai Golkar

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan membantah ada anggota fraksi yang mendaftar seleksi caleg dari partai lain. Dia mengatakan tidak ada anggota yang mengajukan surat pengunduran diri dari partai sampai saat ini.

"Sampai sekarang baik di Partai Golkar DKI maupun fraksi, tidak menerima surat pengunduran diri dari anggota fraksi golkar DPRD DKI Jakarta yang akan maju dari partai lain," ujar Judistira di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (22/6/2018).

Judistira mengatakan, syarat bagi anggota fraksi yang ingin mendaftar caleg dari partai lain sudah jelas. Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, anggota tersebut harus mundur terlebih dahulu dari partai asal jika ingin mendaftar caleg ke partai lain.

Baca juga: Ada 5 Pendaftar Caleg Gerindra DKI dari Fraksi Partai Lain

Dia pun meyakini tidak ada anggota yang maju dari partai lain, sebab sampai sekarang belum ada yang mundur.

"Maka saya sampaikan bahwa tidak ada anggota fraksi Golkar yang ingin mencalonkan dari partai lain," ujar Judistira.

Fraksi Partai Golkar di DPRD DKI Jakarta memiliki 9 kursi. Dia mengatakan 8 anggota fraksi itu sudah mengikuti proses seleksi caleg DKI dari Partai Golkar. Sementara itu, satu orang mengikuti proses caleg Partai Golkar untuk Provinsi Sumatera Utara.

Ini semua untuk membantah pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik. Taufik menyatakan, ada 5 orang pendaftar caleg yang berasal dari partai lain, yakni 1 dari Partai Nasdem, 2 dari Partai Golkar, dan 1 dari Partai Hanura.

Menurut dia, mereka yang pindah partai harus menyertakan surat pengunduran diri ketika mendaftarkan diri sebagai caleg Gerindra.

"Harus ada surat pengunduran diri saat pendaftaran administrasi," ujar Taufik.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden