Kisah Haru Pasien Cuci Darah yang Tak Sempat Bersaksi untuk Dokter Bimanesh

Kamis, 7 Juni 2018 | 18:12 WIB
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus proyek pengadaan KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo, menjawab pertanyaan majelis hakim ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/6). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terseretnya dokter Bimanesh Sutarjo dalam kasus hukum, ternyata membuat sedih puluhan pasiennya yang biasa menjalani perawatan cuci darah.

Puluhan pasien gagal ginjal yang kondisinya beragam itu menuliskan testimoni kepada hakim.

Hubungan Bimanesh dan pasiennya tak cuma sebatas dokter dan pasien. Bimanesh menyebut para pasiennya itu sebagai keluarganya.

"Kami ini sudah seperti keluarga, semacam ada ikatan batin," kata Bimanesh di akhir sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Tak bisa menemui pasien yang sedang dalam kondisi kritis dan membutukan pertolongannya semakin membuat sedih Bimanesh. Rasa terpukul dirasakan Bimanesh ketika perawat yang berkunjung ke tahanan memberitahu pasiennya meninggal dunia.

Baca juga: 38 Tahun Jadi Dokter, Bimanesh Baru Sekali Bingung Lihat Pasien seperti Novanto

Bimanesh menceritakan dua pengalaman pasiennya yang membuat pengunjung sidang terharu. Salah satu pasiennya yang sudah lima tahun menjalani perawatan cuci darah mengungkapkan kesedihan melalui media sosial.

Pasien bernama Lukman itu menuliskan kesedihannya karena tak dapat berjumpa dengan Bimanesh. Ungkapan kesedihan itu ditulis Lukman di akun Facebook pribadinya.

"Beberapa hari setelah menulis itu dia meninggal dunia," kata Bimanesh.

Tak sempat bersaksi

Kisah mengharukan terjadi beberapa hari lalu, sebelum Bimanesh menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Salah satu pasien dokter Bimanesh berinisiatif dan meminta untuk dapat menjadi saksi yang meringankan.

Menurut Bimanesh, pasien tersebut sudah setahun menjalani perawatan untuk persiapan melakukan cangkok ginjal. Rencananya, pasien itu akan menerima donor ginjal.

Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4/2018).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4/2018).
Namun, Bimanesh menolak permintaan pasien itu untuk menjadi saksi yang meringankan. Bimanesh mempertimbangkan kondisi pasien yang tidak memungkinkan.

"Saya tidak kasih dia mau jadi saksi meringankan. Saya bilang, 'Jangan, kamu lagi sakit'," kata Bimanesh.

Namun, tak lama kemudian pasien tersebut meninggal dunia.

"Selama 22 tahun jadi dokter ginjal, saya menghadapi pasien yang hampir meninggal. Saya ingin bikin mereka ada harapan. Saya ingin kasih tahu kalau hidup itu tidak cuma sampai di sini," kata Bimanesh.

Baca juga: Tiga Penyesalan Dokter Bimanesh hingga Diperdaya Fredrich Yunadi

Bimanesh mengaku bersalah dan menyatakan siap menjalani apa pun risiko hukuman. Namun, Bimanesh memohon agar majelis hakim mempertimbangkan testimoni para pasiennya.

Bimanesh menyatakan keinginannya agar di masa tua masih bisa mengabdikan dirinya sebagai dokter dan melayani masyarakat. Sikap tersebut ternyata disambut oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Mahfudin berharap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memberikan keringanan tuntutan kepada Bimanesh yang telah 38 tahun mengabdi sebagai dokter dan anggota Polri.

"Kami juga prihatin melihat kondisi Anda sebenarnya. Kepada JPU, kalau bisa jangan sampai maksimal. Kami berdoa bersama-sama," kata hakim Mahfudin.

Kompas TV Sebelumnya, Dokter Bimanesh didakwa memanipulasi diagnosis Setya Novanto menghalangi penyidikan KPK saat kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden