Alas Jembatan "Indiana Jones" Gunakan Kayu untuk Pembuatan Kapal

Rabu, 16 Mei 2018 | 15:13 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Progres pembangunan jembatan gantung di RT 012 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau dikenal dengan jembatan Indiana Jones, Rabu (16/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Alas jembatan gantung di RT 012 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dibangun untuk menggantikan jembatan Indiana Jones akan menggunakan kayu bengkirai.

Kayu bengkirai itu diambil dari pohon bengkirai yang biasa tumbuh di Kalimantan.

Koordinator Proyek PT Sarana Anugerah Rekacipta (kontraktor yang membangun jembatan), Fendry B menyampaikan, kayu bengkirai biasanya digunakan untuk membuat kapal laut.

"Dasarnya (alas) menggunakan papan pilihan, papan kayu keras atau kayu bengkirai. Papan itu biasanya digunakan buat kapal laut," ujar Fendry saat ditemui Kompas.com di lokasi pembangunan jembatan, Rabu (16/5/2018).

Baca juga: Pembangunan Jembatan Indiana Jones Jagakarsa Rampung Agustus

Fendry menjelaskan, kayu bengkirai sangat kuat. Kayu tersebut tidak mudah lapuk meski diterjang hujan maupun terkena panas.

Dengan demikian, jembatan gantung permanen pengganti jembatan Indiana Jones ini akan kuat dan bertahan lama.

"Ini biar awet, (karena) tahan air, tahan panas. Kalau kena air itu makin kuat, bukan lapuk. Itu membuat awet kan, enggak gampang patah," kata Fendry.

Baca juga: Jembatan Indiana Jones di Srengseng Sawah Akan Dilengkapi Menara

Jembatan permanen yang menghubungkan Srengseng Sawah dengan Cimanggis, Depok, ini mulai dibangun pada 4 Mei lalu.

Pembangunan ditargetkan rampung pada Agustus mendatang. Nantinya jembatan dikhususnya untuk pejalan kaki.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden