Debat Pilkada NTT, Emi Nomleni Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Marianus Sae

Rabu, 9 Mei 2018 | 00:20 WIB
Handout Calon Wakil Gubernur NTT nomor urut 2 Emilia Nomleni, saat memaparkan visi dan misinya dalam debat yang berlangsung di studio I News TV Jakarta, Selasa (8/5/2018) malam

KUPANG, KOMPAS.com - Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) hadir dalam debat putaran kedua pemilihan kepala daerah, yang berlangsung di studio INews TV, Jakarta, Selasa (8/5/2018) malam.

Dalam debat tersebut Calon Wakil Gubernur Nomor urut 2 Emilia Nomleni mengucapkan selamat ulang tahun kepada pasangannya Calon Gubernur Marianus Sae.

Marianus Sae tidak hadir dalam debat tersebut karena saat ini sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terlibat kasus suap senilai Rp 4,1 miliar.

"Pada kesempatan ini, atas nama pribadi dan semua pendukung, mengucapkan selamat ulang tahun ke-56 kepada Bapak Marianus Sae, tetap kuat bersama kita tuntaskan perjuangan ini," ucap Emilia.

Menurut Emilia, hukum yang akan menyatakan kepastian status Marianus Sae. Karena itu kata Emilia, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan juga menghormati hukum itu sendiri.

"Seperti juga halnya Bapak Marianus Sae, yang taat pada proses hukum yang terjadi saat ini,"imbuh Emilia.

Baca juga : Dua Kali Debat Pilkada NTT Tanpa Dihadiri Marianus Sae

"Saya berdiri di sini karena hukum, bapak ibu di sini hadir karena hukum, bapa dan mama yang menonton kami di rumah juga karena hukum. Begitu pun Bapa Marianus Sae," sambungnya.

Karena itu lanjut Emilia, dirinya secara tegas menyatakan sikap bahwa sekalipun langit runtuh, hukum harus ditegakan dan hukum adalah panglima utama. Hukum ada untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum itu sendiri.

"Satu hal yang pasti, seorang Marianus Sae adalah pemimpin yang mau bekerja keras untuk kepentingan masyarakat dan benar-benar telah terbukti dan dirasakan langsung oleh rakyatnya saat menjabat sebagai Bupati Ngada," kata Emilia.

Untuk diketahui, Marianus resmi ditahan oleh KPK, sejak Senin (12/2/2018) lalu.KPK kemudian memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Kabupaten Ngada itu, selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan mulai 13 Mei 2018 hingga 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA (Marianus Sae)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).

Marianus ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.

Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati. Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Proyek-proyek itu adalah pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, ruas Jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut Rp 54 miliar.

Marianus dan Emilia, maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT. Keduanya mendapat nomor urut 2 dan diusung oleh PDIP dan PKB

Marianus dan Emi bersaing dengan tiga pasangan calon lainnya yakni nomor urut satu, Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris). Keduanya diusung oleh Partai Gerindra dan PAN.

Nomor urut tiga, Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKS.

Serta nomor urut empat Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Hanura dan PPP.

Kompas TV Marianus Sae dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden