Abraham Samad Ingin Koruptor Dihukum Mati dan Semua Asetnya Disita

Selasa, 8 Mei 2018 | 07:11 WIB
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan saat dialog bersama Jurnalis Yogyakarta di Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (15/4). Dalam dialog tersebut Abraham Samad membahas berbagai permasalahan pengelolaan sumber daya di Indonesia serta arah bangsa Indonesia kedepan.

MAKASSAR, KOMPAS.com — Saat mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden 2019 di Anjungan Pantai Losari, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ingin koruptor dihukum mati dan seluruh asetnya disita untuk negara.

“Koruptor harus dihukum seberat-beratnya, dimiskinkan, dan aset-asetnya disita untuk negara. Bila perlu, hukuman mati bagi koruptor bisa dilaksanakan untuk memberikan jaminan kepastian hukum,” kata Abraham Samad di depan seribuan pendukungnya dalam deklarasi yang digelar, Senin (7/5/2018) sore.

Abraham mengatakan, korupsi membuat rakyat kehilangan hak, sawah, dan hutannya. Korupsi juga membuat nelayan kehilangan lautnya, buruh kehilangan haknya, dan ibu-ibu kehilangan dapurnya. Korupsi pula membuat bocah-bocah kehilangan keceriaannya, dewi keadilan kehilangan ketimbangannya, dan negara kehilangan wibawanya.

“Masih adakah sejumput rasa optimisme di dalam diri kita sebagai bangsa yang besar? Jawabannya tentu masih ada. Lalu bagaimana cara agar kita bisa keluar dari keterpurukan berkepanjangan ini? Hanya satu jawabanya, yakni berantas korupsi. Apa pun caranya, sengeri apa pun risikonya, korupsi harus kita lawan,” ujarnya.

Baca juga: Abraham Samad: Kita Belum Bicarakan Soal Siapa Presiden dan Wakil Presiden

Abraham pun mengatakan, politik harus dikembalikan ke fitrahnya sebagai sarana membawa bangsa menuju kesejahteraan. Politik harus dikembalikan menjadi beradab dan beretika. Politik harus mendahulukan kepentingan rakyat, jauh di atas kepentingan pribadi dan golongan.

“Politik harus dilakukan dengan cara tidak culas dan licik. Politik yang menomorsatukan uang harus kita lawan  karena hanya akan membodohi dan menyesatkan rakyat. Dunia politik harus dicerahkan dan disiumankan dari kekhilafannya. Kini sudah waktunya kita mendorong orang-orang baik, punya integritas dan dedikasi untuk mewakafkan hidupnya terjun mengelola politik,” katanya.

Baca juga: Testimoni Iwan Fals Muncul dalam Deklarasi Abraham Samad sebagai Capres

Politik, hari ini, lanjut Abraham, adalah saling makan dan saling terkam. Manusia menjadi serigala bagi manusia lain. Saling tikam, kejamnya bukan main. Tetangga tidak saling sapa, teman menjadi musuh dan bahkan saling bunuh.

“Partai politik saling intai dan saling sandera, bertarung secara brutal dan tanpa logika. Keagungan filosofi politik sebagai alat mencapai kesejahteraan bersama tak lagi bermakna. Yang tinggal hanya kesejahteraan orang atau kelompok. Yang tak sealiran hanya teronggok di pojok,” tuturnya.

Kompas TV Tiga bulan jelang pendaftaran peserta pilpres warga terus mendeklarasikan calon alternatif.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden