Asa Keluarga 14 Tahun Menanti TKI Parinah yang Hilang Tanpa Kabar (3)

Selasa, 10 April 2018 | 18:43 WIB
KOMPAS.com/Iqbal Fahmi Parsin (33), warga RT 001 RW 003 Grumbul Glempang, Desa Petarangan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah saat menghubungi ibundanya, Parinah (50), TKI yang diduga menjadi korban tindak pidana perbudakan modern di Inggris melalui panggilan video, Senin (9/4/2018).

BANYUMAS, KOMPAS.com - Senyum lebar terkembang dari bibir Parsin (33), warga RT 001 RW 003 Grumbul Glempang, Desa Petarangan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah.

Untuk pertama kalinya, setelah terpisah selama 18 tahun, dia akhirnya memiliki harapan untuk berjumpa kembali dengan ibundanya, Parinah (50).

Rasa rindu yang selama ini hanya dipendam jauh di lubuk hati oleh Parsin akhirnya bakal terobati dalam beberapa hari ke depan. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London berjanji akan memulangkan Parinah ke Tanah Air.

Parinah adalah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga menjadi korban perbudakan modern atau modern slavery di Brighton, Inggris.

“Ibu berangkat ke Arab tahun 1999, tahun 2004 ibu pindah ke Inggris ikut majikannya, sampai sekarang (2018) belum pernah pulang,” ungkapnya.

(Baca juga: Kisah TKI Parinah 14 Tahun Tak Ada Kabar, Kerja Tak Dibayar di Inggris (1))

Selama berada di Arab, Parsin mengaku rutin menerima surat dari Parinah. Namun, begitu majikannya pindah ke Inggris, Parsin putus komunikasi dengan ibu kandungnya. Berbekal surat terakhir yang dikirim Parinah pada 2005, Parsin pernah mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera di dalamnya.

“Saya dan keluarga bingung mencari kabar ibu, semua teman-teman sudah putus komunikasi, (agen) penyalur TKI yang memberangkatkan juga tidak tahu. Pernah coba telepon nomor yang ditulis di surat, tapi tidak jelas bicara apa langsung dimatikan,” katanya.

Parsin sendiri tidak banyak mengetahui perihal gaji yang dikirmkan ibunya selama berada di Arab Saudi (1999-2004). Gaji itu, lanjut Parsin, dikirim ke ayah tirinya, Sikin.

Dia hanya pernah sekali meminta Rp 4 juta kepada Sikin, setelah mendapat kabar jika ibunya mengirim uang sebesar 1000 pundsterling (Rp 19 juta) medio tahun 2010.

“Waktu di Arab (1999-2004), kata Sikin (bapak tiri), masih rutin ngirim. Tapi setelah di Inggris (2005-2018) Cuma sekali ngirim 1000 poundsterling,” ujarnya.

(Baca juga: "Video Call" dengan TKI Parinah yang 14 Tahun Hilang lalu Ditemukan di Inggris (2))

Bulan berganti bulan, tahun berganti tahun, saat keluarga hampir putus asa, akhirnya pada Minggu (28/1/2018), sebuah surat yang dikirm dari Woodline, Drive, East Sussex, England mendarat di rumahnya.

Parinah, sang ibunda yang selama 13 tahun hilang tak tahu rimbanya memberikan sebuah harapan bagi keluarga.

“Isi surat itu intinya minta ditolong untuk dipulangkan,” ungkap Parsin.

Pada keesokan harinya, Senin (29/1/2018), Parsin dan adiknya, Nurchamdan, berangkat ke kantor Imigrasi Cilacap untuk memberikan laporan. Dari sana, dua kakak beradik itu diarahkan ke Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI) Cilacap.

“Lama tidak ada kabar, sampai akhirnya sekitar tanggal 5 Maret datang kabar dari Kementerian. Alhamdulillah, Ibu sudah ketemu,” tuturnya.

(Baca juga: Kemenlu Rencanakan Pemulangan Parinah, TKI yang Hilang 18 Tahun, dari Inggris)

Sekarang, yang ada dalam harapan keluarga, terutama Parsin, hanyalah kepulangan Parinah. Sudah tak sabar rasanya Parsin menghitung hari untuk berjumpa dan mencium kaki Parinah, sang ibunda yang selama 19 tahun direnggut dari hidupnya.

 

Bersambung: Alhamdulillah, Setelah 14 Tahun Tak Ada Kabar, Ibu Sudah Ketemu... (4)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden