Ketua MK Temui Jokowi, Lapor soal Masa Jabatan Hakim Maria Farida

Selasa, 13 Maret 2018 | 12:44 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Kedatangan keduanya adalah untuk melaporkan masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, yang akan habis pada Agustus 2018.

"Sesuai dengan undang-undang, enam bulan bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," kata Arief kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.

Arief berharap Jokowi bisa segera mencari dan menentukan pengganti Maria. Ia berharap sudah ada nama yang terpilih sebelum masa jabatan Maria habis sehingga tidak terjadi kekosongan kursi hakim MK.

(Baca juga: Arief Minta Dukungan KPK agar Korupsi di MK Tak Terjadi Lagi)

Dengan begitu, kinerja MK tidak terganggu, terutama dalam menangani sengketa pilkada.

"Kebetulan habisnya bersamaan dengan kita menyelenggarakan pilkada. Perselisihan pilkada tentunya mesti ada yang masuk ke MK," ucap Arief.

Arief mengatakan, MK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait sosok hakim MK yang akan dipilih. Presiden bisa memilih secara langsung atau membentuk panitia seleksi.

"Yang penting adalah hakim yang terpilih adalah hakim yang paham betul mengenai ideologi negara Pancasila, paham betul mengenai konstitusi. Itu yang penting. Dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan dan bidang konstitusi yang luas," kata dia.

Selain membahas mengenai jabatan Mara, Arief juga mengaku melaporkan ke Presiden terkait kesiapan MK dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2018.

Kompas TV Madrasah Anti Korupsi dan Angkatan Muda Muhammadiyah melaporkan ketua MK Arief Hidayat ke dewan etik Mahkamah Konstitusi.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden