KPU Riau Batasi Jumlah Akun Medsos Paslon Untuk Kampanye

Selasa, 6 Februari 2018 | 07:50 WIB
ipopba Ilustrasi media sosial

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin menyebutkan, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau, wajib mendaftarkan akun media sosial (Medsos) yang digunakan untuk kampanye.

"Kita batasi. Cuma lima akun resmi saja yang diterima," sebut Nurhamin saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (5/2/2018) di ruang kerjanya.

Dia menyampaikan, pendaftaran akun tersebut harus dilakukan sehari sebelum memasuki masa kampanye. Namun jika ada yang tidak mendaftarkan pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap akun tidak resmi.

"Penetapan Paslon akan dilakukan pada tanggal 12 Februari. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018," kata Nurhamin.

(Baca juga : Dana Kampanye di Pilkada Jawa Barat Maksimal Rp 473 Miliar )

Dia mengatakan, kelima akun medsos tersebut boleh saja berbeda. Misalnya, platform Facebook didaftarkan satu akun, Twitter, dan Instagram satu akun.

"Kalau misalnya punya dua akun medsos, maka yang wajib didaftarkan cuma satu saja," tegas Nurhamin.

Apabila paslon melakukan kampanye di akun medsos pribadinya, Nurhamin mengaku tidak ada pelarangan. Namun, akun itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh paslon tersebut.

Ia mengungkapkan, lima akun yang didaftarkan paslon gubernur dan wakil gubernur Riau, nantinya akan dicatat. Kemudian diinformasikan agar masyarakat tahu mana akun resmi dan mana yang 'gadungan'.

"Akun yang didaftarkan itu harus dalam kategori informasi kampanye Paslon. Tidak ada unsur hoax, ujaran kebencian, mengandung sara, kampanye hitam, atau menjatuhkan Paslon lain," tuturnya.

(Baca juga : CSIS: Tekanan Psikologis Pilkada 2018 Paling Berat Dirasakan PDI-P )

Jika ditemukan beberapa unsur tersebut, KPU Riau akan memberikan teguran administratif terhadap paslon.

Lalu, bagaimana bila ada akun yang mengatasnamakan sebagai tim pemenangan calon dan melakukan kampanye hitam, politik uang, dan sebagainya, KPU Riau memastikan akan melakukan identifikasi.

"Rawan medsos ini kan yang tidak resmi menurut saya. Kalau ada informasi yang negatif, ada tim cyber crime Gakkumdu yang akan menindaklanjuti," jelas Nurhamin.

Karena itu, ia mengimbau setiap tim paslon melakukan kampanye di medsos dengan sehat dan bersifat mengedukasi.

Kompas TV Khofifah meminta para relawan tetap solid untuk menyukseskan pemilihan Gubernur Jawa Timur.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden