Golkar Akan Konsultasi ke KPU soal Pencalonan Bupati Jombang di Pilkada 2018

Senin, 5 Februari 2018 | 14:41 WIB
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya berencana berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal pencalonan Bupati Jombang Nyono Suharli di Pilkada 2018.

Diketahui, Nyono yang kini berstatus tersangka kasus korupsi merupakan petahana yang kembali maju di Pilkada Jombang 2018. Dengan status tersangka yang disandang, Nyono yang sudah mendaftar ke KPUD Jombang tetap tak bisa mengundurkan diri.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, Golkar akan menanyakan sejumlah hal kepada KPU langkah apa aja yang bisa mereka tempuh dalam menyikapi situasi ini.

"Kami sebetulnya akan melakukan konsultasi dengan KPU pusat terkait dengan kasus Pak Nyono, posisi statusnya sebagai calon kepala daerah tersebut harus bagaimana," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Baca juga : KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang

Namun, jika Nyono tetap harus dilanjutkan sebagaimana ketentuan di Undang-Undang Pilkada, Golkar akan mengikuti ketentuan tersebut.

"Intinya kami mengikuti aturan terhadap perundang-undangan," lanjut Ace.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan bahwa sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden