Pengamat Ingatkan Pembatalan Mutasi 16 Pati Tak Hambat Regenerasi TNI

Rabu, 20 Desember 2017 | 14:17 WIB
Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan Jenderal Gatot Nurmantyo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saling memberi hormat usai pelantikan di Istana Negara, Junat (8/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, tentang mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) TNI.

Pengamat militer Susaningtyas Kertopati mengingatkan agar pembatalan mutasi tersebut tidak malah menjadi masalah yang dapat menggangu regenerasi di dalam TNI.

"Proses regenarasi harus berjalan dengan baik, euphoria angkatan juga jangan terjadi. Karena sedikit banyak akan mengganggu jalannya roda regenerasi dalam tubuh TNI," kata Nuning melalui pesan singkatnya, Rabu (20/12/2017).

Karenanya, Nuning berharap keputusan pembatalan mutasi tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang oleh mantan KSAU itu.

"Ada beberapa (nama) yang memang sudah masuk masa pensiun. Kasihan mereka kalau ikut ditunda tidak bisa mengurus surat pensiunnya kan," kata dia.

(Baca juga : Panglima TNI Anulir Rotasi yang Dilakukan Gatot Nurmantyo)

 

"Jadi sebaiknya Panglima TNI harus memilah mana saja yang memang akan purnabakti maka didahulukan jangan ikut dibatalkan," tambah dia.

Meski menurut Nuning, keputusan Panglima TNI sebelumnya dianggap kurang tepat, karena membuat keputusan strategis jelang masa jabatannya berakhir.

"Memang betul Gatot Nurmantyo juga tidak tepat membuat keputusan strategis pada injury time. Tapi Panglima baru pun juga harus memilah mana yg mau pensiun. Jangan itu tidak dipilah," ucap Nuning.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, tentang mutasi sejumlah perwira tinggi TNI.

(Baca juga : Wiranto Minta Rotasi 85 Perwira Tinggi TNI Tak Diributkan)

Surat yang diterbitkan Gatot bernomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember dianulir lewat penerbitan surat keputusan baru dari Panglima Hadi bernomor Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember.

Dalam surat keputusan yang diteken pada akhir masa jabatannya sebagai panglima TNI, Gatot Nurmantyo memutasi 85 perwira tinggi TNI.

Namun, melalui surat keputusan baru ini, rotasi terhadap 16 perwira tinggi TNI yang sebelumnya dilakukan Gatot dinyatakan tidak ada.

Salah satu perwira tinggi yang batal dirotasi adalah Letjen TNI Edy Rahmayadi.

Edy sebelumnya dirotasi Gatot dari jabatan Pangkostrad menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini. Namun, rotasi itu dinyatakan tidak ada dan Edy tetap menjabat Pangkostrad.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sendiri beralasan keputusan mutasi tersebut diambil atas kebutuhan dan tantangan organisasi.

Kompas TV Marsekal Hadi menganulir rotasi di kalangan perwira tinggi TNI.



Penulis : Moh. Nadlir

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden