Try Sutrisno: Kalau Anti-Pancasila, Jangan Hidup di Indonesia

Kamis, 26 Oktober 2017 | 20:23 WIB
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno saat menjadi pembicara dalam diskusi di kantor Para Syndicate, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno mengatakan, disahkannya Perppu Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU, menegaskan bahwa tak boleh ada ormas yang bertentangan den gan Pancasila.

"Organisasi anti-Pancasila kok hidup di Indonesia. Kalau kamu anti-Pancasila, jangan hidup di sini," ujar Try saat ditemui usai diskusi, di KantorPara Syndicate, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Try mengatakan, ideologi selain Pancasila yang tumbuh di Indonesia akan membahayakan sendi-sendi negara.

Ideologi tersebut secara perlahan menggerogoti Pancasila yang merupakan warisan founding fathers.

"Kita juga orang Islam. Tapi kalau ditarik jadi politik, negara harus menjadi negara Islam, no! Tidak ada," kata Try.

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

Try menilai, disahkannya Perppu tersebut menjawab permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini. 

Persoalan itu terutama mengenai keberadaan ormas yang landasan acuannya menyimpang dari Pancasila.

Bahkan, hendak membentuk negara Islam di Indonesia yang memegang teguh keberagaman.

"Induknya semua harus NKRI dan Pancasila. Tidak boleh ada lagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," kata dia.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca juga: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU, maka pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.

Kompas TV Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, HTI akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.




Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden