JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno mengatakan, disahkannya Perppu Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU, menegaskan bahwa tak boleh ada ormas yang bertentangan den gan Pancasila.
"Organisasi anti-Pancasila kok hidup di Indonesia. Kalau kamu anti-Pancasila, jangan hidup di sini," ujar Try saat ditemui usai diskusi, di KantorPara Syndicate, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Try mengatakan, ideologi selain Pancasila yang tumbuh di Indonesia akan membahayakan sendi-sendi negara.
Ideologi tersebut secara perlahan menggerogoti Pancasila yang merupakan warisan founding fathers.
"Kita juga orang Islam. Tapi kalau ditarik jadi politik, negara harus menjadi negara Islam, no! Tidak ada," kata Try.
Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila
Try menilai, disahkannya Perppu tersebut menjawab permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini.
Persoalan itu terutama mengenai keberadaan ormas yang landasan acuannya menyimpang dari Pancasila.
Bahkan, hendak membentuk negara Islam di Indonesia yang memegang teguh keberagaman.
"Induknya semua harus NKRI dan Pancasila. Tidak boleh ada lagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," kata dia.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca juga: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU, maka pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.