Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

Kamis, 26 Oktober 2017 | 10:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado Presiden Joko Widodo saat menghadiri Rapat Kerja Nasional 2017 Walubi di Jiexpo Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons positif disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Jokowi mengatakan, disahkannya perppu tersebut menunjukan bahwa banyak yang mendukung pemerintah menjaga ideologi Pancasila.

"Perppu Ormas telah disahkan DPR dengan mayoritas, mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314 dan yang tidak mendukung 131," ujar Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional 2017 Perwakilan Umat Buddha Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

"Ini artinya jelas. Banyak yang mendukung. Mayoritas mutlak," kata dia.

(Baca juga: Tiga Ketentuan dalam UU Ormas Ini Dinilai Perlu Direvisi)

Jokowi menegaskan, berulang-ulang pemerintah mengatakan bahwa perppu tersebut dibuat untuk menjaga ideologi negara, yakni Pancasila dari ideologi yang bertentangan.

"Untuk apa perppu ini dibuat? Untuk menjaga persatuan kita, kebinekaan kita, ideologi Pancasila, menjaga NKRI," ujar Jokowi.

"Ini menyangkut eksistensi negara di masa yang akan datang supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi kita, Pancasila," kata dia.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

(Baca juga: Perppu Sudah Jadi UU, Pemerintah Janji Tak Akan Buru-buru Bubarkan Ormas)

Tercatat tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Kompas TV Polemik Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR untuk dijadikan undang-undang masih belum berakhir.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden