PAN Minta Partai Penolak Perppu Ormas Tak Dianggap Menentang Pancasila

Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:06 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN Andi Yuliani Paris mengatakan sikap partainya yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Hal itu disampaikan dalam interupsinya di Rapat Paripurna pengambilan keputusan Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

"Jangan dianggap partai-partai yang menolak Perppu Ormas menentang Pancasila," kata Andi dalam Rapat Paripurna.

(Baca: Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak)

Ia mengatakan penolakan PAN terhadap Perppu Ormas merupakan bentuk dukungan terhadap Presiden Jokowi agar tetap berpegang pada UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat.

Ia menambahkan alasan berdirinya NKRI yang termaktub dalam alinea pembukaan UUD 1945 secara tegas untuk memberika kemerdekaannya bagi warga negara. Namun, menurut dia, Perppu tersebut justru mengekang warga negara dari kemerdekaannya berpendapat.

"Perppu ini membuat pemerintah semena-mena, menjatuhkan sanksi. Subjektivitas pemerintah akan memberikan nilai pada aktivitas ormas tanpa pengadilan. Sanksi pidana bagi anggota sifatnya subjektivitas dan jadi otoritas pemerintah," lanjut dia.

Kompas TV Fraksi di komisi dua DPR telah menyampaikan pandangan akhirnya untuk menyetujui atau menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden