JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN Andi Yuliani Paris mengatakan sikap partainya yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Hal itu disampaikan dalam interupsinya di Rapat Paripurna pengambilan keputusan Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
"Jangan dianggap partai-partai yang menolak Perppu Ormas menentang Pancasila," kata Andi dalam Rapat Paripurna.
(Baca: Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak)
Ia mengatakan penolakan PAN terhadap Perppu Ormas merupakan bentuk dukungan terhadap Presiden Jokowi agar tetap berpegang pada UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat.
Ia menambahkan alasan berdirinya NKRI yang termaktub dalam alinea pembukaan UUD 1945 secara tegas untuk memberika kemerdekaannya bagi warga negara. Namun, menurut dia, Perppu tersebut justru mengekang warga negara dari kemerdekaannya berpendapat.
"Perppu ini membuat pemerintah semena-mena, menjatuhkan sanksi. Subjektivitas pemerintah akan memberikan nilai pada aktivitas ormas tanpa pengadilan. Sanksi pidana bagi anggota sifatnya subjektivitas dan jadi otoritas pemerintah," lanjut dia.