Perppu Ormas, Demokrat Ingatkan Menteri Tak Jadi Penafsir Pancasila

Selasa, 24 Oktober 2017 | 12:29 WIB
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Menkumham Yasonna Laoly (kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Menkominfo Rudiantara (ketiga kanan), Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (ketiga kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo (kedua kiri) dan Ahmad Riza Patria saling bertumpu tangan seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017). Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati pengunduran pengesahan RUU Ormas tingkat satu pada Senin (23/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Fandi Utomo, mengingatkan agar pemerintah tetap pada jalur negara hukum yang demokratis dalam mengambil kebijakan.

Hal itu diungkapkan Fandi dalam sidang paripurna pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

Sebab, dalam perppu tersebut, kata Fandi, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri diberi kewenangan yang besar dalam melakukan pembubaran ormas hingga pencabutan status hukum ormas.

"Fraksi Partai Demokrat sungguh-sungguh ingin menghindarkan menteri untuk menjadi penafsir Pancasila," kata Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/102/2017).

(Baca juga: Dukung Perppu Ormas, Demokrat Bantah Merapat ke Pemerintah)

Menurut dia, paradigma ormas memang telah bergeser. Jika sebelumnya ormas merupakan partisipasi masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, kini ada sejumlah ormas yang dipandang sebagai ancaman kedaulatan negara.

Demokrat berharap pemerintah bersama dengan DPR mencari jalan keluar untuk permasalahan ormas ini.

Ia menambahkan, sanksi terhadap ormas yang dibubarkan tersebut harus diberikan secara terukur dan obyektif. Sebab, telah terjadi keterbelahan di masyarakat terkait sikap dalam Perppu Ormas.

Ia mencontohkan, ormas Islam tengah, PBNU dan PP Muhammadiyah yang berbeda pendapat. PBNU memberikan dukungan, sedangkan Muhammadiyah menolak.

"Ini keterbelahan yang sungguh-sungguh harus kita carikan jalan keluar," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Fandi pun mengusulkan agar dilakukan lobi untuk mencari solusi terbaik.

"Kami usulkan pimpinan menyediakan waktu untuk lobi untuk melakukan musyawarah mufakat," ujar dia.

(Baca juga: Pemerintah Siap Revisi Perppu Ormas setelah Diundangkan)

Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.

Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Dalam proses pembahasan, Komisi II telah mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan ormas. Pendapat para pihak yang diundang pun terbelah. Sebagian menyetujui, namun sebagian lainnya menginginkan Perppu Ormas ditolak.

Kompas TV Fraksi di komisi dua DPR telah menyampaikan pandangan akhirnya untuk menyetujui atau menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden