Jika Ahok-Djarot Kalah, Luna Maya Bakal Lakukan Hal Ini

Rabu, 19 April 2017 | 15:16 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Luna Maya saat menggunakan hak suara di TPS 54 Pela Mampang, Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Luna Maya berencana melakukan satu hal apabila pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahok-Djarot pilihannya kalah dalam Pilkada DKI putaran kedua ini. Apakah itu?

"Kalau Ahok-Djarot kalah ya enggak apa-apa juga, kan demokrasi. Yang menang pun walaupun bukan pilihan saya, ya tetap saya dukung, kan udah pilihan," ujarnya usai menggunakan hak suaranya di TPS 54 Pela Mampang, Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

Meski yang memperoleh suara terbanyak nantinya tak sesuai harapannya, maka Luna akan tetap menghormati hasilnya.

[Baca juga: Luna Maya: Ahok Enggak Sempurna, Banyak Salah]

"Kalau misalkan nomor tiga menang, kita harus menghargai, mempercayai tugas ini kepada dia. Kita harus memberikan kesempatan, kepercayaan semoga membangun dan memberikan solusi lebih baik lagi dari yang sebelumnya," katanya.

Sebab, menurut dia, proses demokrasi berarti harus saling menghargai apapun pilihan masing-masing.

"Siapa pun yang menang itu adalah pesta demokrasi," tambah pemain film Jakarta Undercover ini.

[Baca juga: Lagi-lagi Terdaftar "Sudah Menikah", Begini Reaksi Luna Maya]

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden