Julia Perez Tak Bisa Dijenguk Jumat Ini

Jumat, 24 Maret 2017 | 12:38 WIB
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES Julia Perez difoto sesudah memberi keterangan pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017). Julia Perez alias Jupe gagal menggunakan hak suaranya di TPS 15 karena tidak memiliki surat pindah memilih atau formulir A5 karena belum terdaftar sebelumnya di kelurahan TPS 15.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Jumat ini (24/3/2017), artis peran, penyanyi dangdut, dan pembawa acara Julia Perez (36) atau Jupe tak bisa menerima kunjungan dari mereka yang hendak menjenguknya.

Jupe menyampaikan sendiri hal itu lewat video Insta Story pada akun Instagram-nya, @juliaperrezz, Jumat pagi.

"Hari ini aku ada tindakan. Pasang PCC lagi, copot, dan blok saraf. So enggak ada kunjungan for today. Wish me luck," tulisnya.

Jupe tampak berbaring di tempat tidur dan mengenakan blus kotak-kotak warna merah muda, senada dengan warna lipstik yang ia oleskan pada bibirnya.

Diberitakan sebelumnya, adik Jupe, Nia Anggia, menerangkan bahwa kakaknya akan menjalani operasi saraf lagi untuk meredakan rasa nyeri akibat kanker serviks yang dideritanya.

"Dia rencana mau ada operasi lagi untuk blok saraf," kata Nia pada Kamis (23/3/2017) sore di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, tempat Jupe dirawat.

Akhir-akhir ini Jupe sering mengeluh kesakitan pada bagian kaki, punggung, dan perutnya. Bedah saraf itu dilakukan supaya rasa sakit Jupe berkurang.

"Dia setiap hari merasakan sakit yang luar biasa," ujar Nia.

Sebelum ini Jupe sudah dua kali menjalani bedah saraf, pada kaki dan perutnya.

Kalau tidak dioperasi, mau tak mau ia harus sering mengonsumsi obat pereda nyeri. Namun, konsumsi obat terus menerus itu bisa berdampak buruk untuk kesehatannya.

Agar Jupe tidak terlalu sering mengonsumsi obat tersebut, dilakukan operasi saraf pada kaki dan perutnya.

"Terus, sama operasi selang epidural itu. Mungkin kalau jadi mau diganti (selangnya)," kata Nia lagi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden