Ada Satu Syarat Jika Ingin Jenguk Julia Perez

Jumat, 24 Maret 2017 | 08:15 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Adik Julia Perez, Nia Anggia, di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017) sore.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Keluarga Julia Perez atau Jupe menetapkan satu syarat bagi rekan atau kerabat yang ingin menjenguk penyanyi dangdut itu di rumah sakit. Apa itu?

"Kadang orang kan datang pengin nangis bawaannya. Asistennya kasih tahu, jangan nangis, ketawa-ketawa aja kalau ketemu Mbak Jupe," ucap adik Jupe, Nia Anggia, dalam wawancara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Sebab, kakaknya sangat senang melihat orang-orang datang menengok keadaannya karena bisa mengobrol dan bercanda.

"Kadang ada yang enggak tahan, tapi buat ketawa aja kalau ketemu Jupe," ujar Nia.

Keluarga Jupe pun begitu. Walaupun setiap hari memikirkan kesehatan sang pelantun "Belah Duren" itu, ketika tiba di rumah sakit mereka berusaha menyembunyikan rasa sedih.

"Sebenarnya kami tuh sedih banget di perjalanan (ke rumah sakit) mikirin dia 'ya Allah kapan sembuhnya? Kasihan, dia itu udah merasakan sakit. Setiap hari merasakan sakit yang luar biasa'," kata Nia.

"Saya terus berdoa dalam hati, tapi begitu nyampe rumah sakit, saya harus happy lagi buat dia. Semua harus happy lagi, jangan nunjukin kita sedih," tambahnya.

Pada November 2014 lalu, Jupe membeberkan ke publik bahwa ia terkena kanker serviks.

Tiga bulan kemudian setelah berobat ke Singapura, Jupe sempat dinyatakan sembuh dari kanker.

Lalu, setahun belakangan personel Trio Cecepy ini mengungkapkan bahwa kanker serviks yang ia derita sudah memasuki stadium akhir.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden