Baru Dibuka, Sidang Paripurna DPD Kembali Ricuh

Senin, 11 April 2016 | 16:05 WIB
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA Anggota DPD ditenangkan oleh sesama anggota lainnya saat melakukan interupsi pada sidang paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senin (11/4/2016) siang. Namun, baru saja dibuka, sidang tersebut langsung ricuh.

Pantauan di lokasi, pembukaan sidang paripurna mundur dari jadwal yang diagendakan pada pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut baru dimulai sekitar pukul 15.00 lantaran pimpinan DPD baru menyelesaikan rapat panitia musyawarah dengan seluruh alat kelengkapan pukul 14.00 WIB.

Awalnya, Ketua DPD Irman Gusman menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.

Baru sekitar sepuluh menit pidato dibacakan, salah seorang anggota DPD, Benny Ramdhani, mengajukan interupsi. Ia meminta agar diberikan waktu untuk menyampaikan surat kepada pimpinan DPD dan membacakannya secara langsung.

TRIBUNNEWS / DANY PERMANA Anggota DPD asal Maluku Utara Basri Samarra ditenangkan oleh sesama anggota lainnya saat melakukan interupsi pada sidang paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
(Baca: Ricuh DPD: Antara Rendahnya Kinerja dan Perebutan Fasilitas Jabatan)

Namun, sebelum persetujuan pembacaan itu diberikan, Benny justru langsung bergerak menuju podium.

Hal itu membuat anggota DPD lainnya sedikit emosi. Sebab, mereka menganggap pidato yang disampaikan Irman lebih penting lantaran terkait hasil reses yang telah mereka lakukan.

"Pimpinan yang tegas pimpinan. Aspirasi rakyat lebih penting pimpinan," teriak sejumlah anggota.

(Baca: Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPD Bergulir)

Permintaan itu tidak diindahkan Benny. Ia justru tetap membacakan surat yang akan disampaikan. Melihat Benny tetap melanjutkan, anggota lain mulai berjalan ke depan podium memintanya untuk turun.

Sementara anggota lain yang pro pembacaan surat membela Benny dan berupaya menggagalkannya. Hingga berita ini diturunkan, perdebatan masih berlangsung.

Penulis : Dani Prabowo
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden