Kepemilikan Properti Asing Berpotensi Dorong Properti Indonesia

Kamis, 14 Januari 2016 | 08:07 WIB
Shutterstock Ilustrasi: Apartemen
KOMPAS.com - Polemik tentang hukum pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing akhirnya memang harus diakhiri, menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (22/12/2015).

Jokowi meneken PP tersebut berdasarkan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia (selanjutnya disebut Orang Asing) adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

"Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti ditulis Kompas.com, Selasa (12/1/2016).

Dorong pasar

Sebelum keputusan itu muncul, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy, pernah mengatakan bahwa datangnya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dianggap sebagai momentum terbaik dibukanya kepemilikan properti asing di Indonesia. Sejauh ini, orang asing hanya diperbolehkan membeli properti dengan status hak pakai dan hak guna usaha.

Terbukanya pasar ekonomi bebas itu harus dimanfaatkan pemerintah melalui penerbitan regulasi kepemilikan properti asing. Pasalnya, menurut Eddy, minat asing memiliki properti di Indonesia sangat tinggi dan transaksi  jual beli sudah banyak terjadi. Namun, transaksi tersebut di bawah tangan, sehingga negara tidak menikmati hasil dari transaksi melalui penerimaan pajak, secara maksimal.

Eddy mengatakan, pemerintah tidak perlu takut membuka kesempatan ini karena penghasilan devisanya besar. Ia percaya, dengan adanya regulasi yang jelas, pihak asing bisa memberikan kontribusi dalam kegiatan industri negara.

"Regulasi kepemilikan properti asing bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di bidang properti. Pendorong itu antara lain penyerapan tenaga kerja dan penggunaan bahan bangunan," ujar Eddy kepada Kompas.com

Sementara itu, terkait pengembang properti asing, pengamat dan pelaku properti pun sepakat bahwa banyak sisi positif dengan kehadiran mereka ke Indonesia. Hadirnya pengembang asing dinilai berpotensi mendorong pengembangan kualitas produk properti. Di sisi lain, pengembang domestik berpeluang menjadi mitra dengan keunggulan lebih menguasai kondisi pasar lokal.

"Pengembang asing memiliki potensi mendorong pengembangan kualitas. Biasanya kualitas mereka lebih bagus seperti pengembang asal Jepang dan Singapura," ujar Anton Sitorus, Head of Research Savils Indonesia, di Jakarta, pada Desember lalu.

Kehadiran pengembang asing bisa menjadi pendorong pasar domestik dari segi kualitas produk. Terkait aspek teknologi misalnya, tambah Anton, ada sedikit imbas seperti dalam pembangunan gedung perkantoran. Kontraktor asal Singapura punya pengalaman membangun gedung tinggi yang jaraknya sangat mepet.

Sementara itu, timpal Eddy Hussy, kehadiran pengembang asing bisa membuat investasi properti naik. Mereka juga dapat menjadi kekuatan bersama untuk mengembangkan properti yang lebih baik.

"Namun, kita harus jaga juga jangan sampai kalah bersaing dengan mereka," kata Eddy.

Eddy menilai, pengalaman memperlihatkan bahwa kehadiran pengembang asing membawa imbas kepada investasi properti di dalam negeri. Asing telah cukup lama hadir di Indonesia dan mereka bermitra dengan pengembang lokal.

"Soal teknologi, perbedaan kita tidak terlalu jauh. Mungkin dari hal pembiayaan mereka memiliki dana lebih besar dan murah," katanya.

Modal besar

Hingga kini, tercatat sejumlah proyek properti yang digarap oleh pengembang asal Jepang, Hong Kong, Singapura, dan Malaysia. Mulai di koridor barat seperti Serpong hingga koridor timur di Cikarang pengembang asing mulai terjun berbisnis.

Pengamat properti, Ali Tranghanda, mengakui bahwa modal yang dibawa pengembang asing ke Indonesia bisa membuat pertumbuhan investasi dan kapilatisasi properti berlipat. Arus investor asing tidak bisa dimusuhi karena secara modal besar.

"Karenanya, menggandeng asing akan memperkuat permodalan pengembang domestik," ujar Ali.

Dia menambahkan, bagi investor asing, kehadiran mitra lokal sangat dibutuhkkan karena mereka dianggap lebih tahu mengenai karaketeristik demografi Indonesia yang unik.

"Manfaat bermitra dengan asing juga dapat membantu kinerja developer lokal yang mengembangkan properti hi-end dan yang target pasarnya orang asing. Pengembang asing lebih tahu soal selera konsumen asing," katanya.
Penulis : Latief
Editor : Latief

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden