Awas Kebocoran Gas Karbon pada AC Mobil

Kamis, 7 Agustus 2014 | 16:30 WIB
KompasOtomotif Rutin periksa AC kendaraan agar terdeteksi potensi kebocoran.
Jakarta, KompasOtomotif - Banyak kasus kematian ketika korban beristirahat di dalam mobil, dan keracunan gas CO (karbonmonoksida). Biasanya kebocoran berasal dari saluran AC. Setiap pemilik wajib waspada dengan kondisi AC, untuk mencegah terjadinya kebocoran.

Seperti pernah diulas Kompas.com, pemilik sekaligus teknisi bengkel spesiaslis AC mobil Umara Auto di Pasar Mobil Kemayoran, Abu, menjelaskan, biasanya kebocoran CO terjadi pada selang AC. Penyebabnya karena kurang perhatian dan perawatan pemilik pada kondisi mobil.

“Biasanya kebocoran itu karena jarang dirawat dan pemilik masih merasa AC-nya dingin. Seharusnya selain mengecek freon, cek oli di dalam kompresor, kadang suka membeku. Mendeteksinya memang agak susah, selang bocor itu biasanya karena meledak, tapi ledakannya tanpa suara,” jelas Abu.

Sarno, teknisi dari Hering Auto di lokasi yang sama berpendapat, kebocoran AC mobil biasanya disebabkan kerapuhan pada ekspansi AC. Dijelaskan, usia ekspansi hanya satu tahun, dan selebihnya berisiko rapuh dan menyebabkan kebocoran pada selang.

“Ini yang kurang diperhatikan. Pemilik mobil mungkin tidak tahu detail sampai ke sana. Yang paling baik, diservis biar semua diteliti. Apalagi ekspansi, paling tidak minimal satu tahun sekali harus diganti. Biasanya, kalau AC belum berasa panas, nggak akan dicek,” kata Sarno.

Cara menandai kebocoran
Sebenarnya, bila pengendara teliti bisa diketahui bagaimana ciri saluran AC yang bocor. Menurut Abu, akan tercium bau menyengat seperti bau gas elpiji, dan kadang muncul suara berisik dari AC mobil.

Saat terjadi seperti ini, sangat disarankan segera mematikan AC dan membuka kaca mobil bila sedang dalam posisi berhenti. “Bila terjadi kebocoran, lebih berbahaya saat mobil berhenti dibanding saat berjalan. Karena saat posisi berjalan, masih ada sirkulasi udara yang berputar. Kalau berhenti, gas karbon itu akan terkurung di dalam kabin saja,” tambah Abu lagi.

Baik Sarno atau Abu tidak sepakat bahwa kebocoran gas karbon yang terhirup pemilik kendaraan berasal dari knalpot. Menurut mereka, gas CO yang masuk ke dalam kabin tak ada hubungan dengan knalpot.

“Tidak ada hubungannya dengan knalpot. Yang mematikan itu hanya dari AC. Selang AC bocor, baunya (gas karbon) ke dalam, gas karbon terhirup, ini yang menyebabkan kematian. Kecuali memanaskan mobil di dalam garasi yang tertutup rapat, gas buang dari knalpot tidak bisa keluar ruangan dan terhirup,” ujar Abu.

Disarankan kepada pemilik mobil untuk melakukan servis AC mobil secara rutin, minimal enam bulan sekali. Selain memastikan kondisi penyejuk ruang kabin dalam kondisi baik, juga bisa mengetahui potensi adanya kebocoran.
Penulis : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden