AC Mobil Mau Tetap Dingin!

Sabtu, 15 Januari 2011 | 16:12 WIB
CAR&TUNING GUIDE/ARI DWI P/RUDY G

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat sistem A/C (air conditioning) mobil dinyalakan dan terdengar suara'ces' panjang, tandanya freon berkurang atau habis. "Bentuk freon itu berupa cairan, tapi di dalam sistem A/C berubah jadi gas lewat proses pengembangan dengan tekanan tinggi. Saat itulah sifat zat kimia tetrafluoroethane yang dikandung menjadi lebih dingin," jelas Hendrik, pemilik bengkel spesialis A/C Vent's.

Tak ada efek buruk ke hardware A/C atau mobil saat freon habis. Sebaliknya, jika freon sampai habis berarti ada kesalahan pada hardware. "Di dalam sistem A/C, freon tak akan pernah habis. Sampai terjadi, berarti ada komponen yang bocor (biasanya pada selang, evaporator, kondensor atau sil-sil)," urai Hendrik.

Untuk menjaga kondisi komponen A/C tahan lama, lakukan pengurasan freon setahun sekali dan usahankan pakai freon asli. Ada beberapa merek freoan seperti Kalton, Klea, Duracool dan banyak lagi.

Selain melakukan perawatan setahun sekali (atau setiap 20.000 km), sisitem A/C juga butuh perawatan prevebtif agar bisa bekerja maksimal dan tahan lama.

Inilah langkah-langkah preventif 1. Putaran mesin. Jaga rpm tidak terlalu tinggi ( dibawah 4.000 rpm) saat berkendara. Karena komponen A/C tidak diciptakan untuk bergerak dalam putaran tinggi.

2.Matikan A/C. Bila mobil tidak berhenti karena macet (menunggu lebih dari 10 menit), sebaiknya A/C dimatikan. Hal ini berkaitan dengan sifat freon yang punya karakter harus senantiasa bergerak oleh sirkulasi udara.

3.Jangan terlalu lama. Freon akan menguap dan menjadi sifatnya semula (cair) bila lama tidak digunakan. Akibatnya, kapasitas bisa berkurang drastis karena rentan bikin sil-sil sambungan A/C getas.

4. Awas bau tajam. Bau yang menempel di kabin diisap kembali dan menempel di evaporator. Makin lama makin menumpuk dan menyebabkan udara berbau asam dieembus ke kabin. (Rudy Ghupta)

Penulis :
Editor : Bastian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden