Android KitKat Batasi Pemakaian Micro-SD

Kamis, 27 Februari 2014 | 17:00 WIB
Dokumentasi Sundar Pichai, kepala produk Android dan Chrome, via Google Maskot Android KitKat
KOMPAS.com - Minggu lalu, Samsung mulai menggulirkan update sistem operasi Android 4.4 Kitkat ke perangkat-perangkat seri smartphone dan tablet Galaxy. 

Namun, update ini menimbulkan masalah terkait penggunaan kartu micro-SD sebagai media penyimpanan oleh aplikasi pihak ketiga.

Seperti dikutip dari Phone Arena, aplikasi pihak ketiga tak bisa melakukan hal-hal seperti menulis, memodifikasi, dan menghapus file atau folder di micro-SD yang dianggap sebagai "media penyimpanan eksternal sekunder".

Masalah tersebut ternyata bukanlah sebuah bug. Modifikasi terkait kebijakan pemakaian micro-SD tersebut sengaja diterapkan oleh Google dalam update Android 4.4 Kitkat, termasuk yang disalurkan Samsung ke perangkat-perangkat seri Galaxy.

Update ini menghilangkan kemampuan menulis, memodifikasi, dan menghapus file serta folder di media penyimpanan sekunder (micro-SD) yang telah menjadi bagian dari sistem operasi Android sejak awal. Tentu saja, hal ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pengguna yang telah terbiasa menggunakan fungsi-fungsi tersebut.

Kebijakan baru Android ini juga membuat aplikasi-aplikasi sejenis file manager bermasalah, misalnya, tak bisa lagi menyalin file dari komputer ke micro-SD melalui jaringan.

Potensi masalah pun mengintai fotografer yang biasa mengedit foto di perangkat Android, kemudian menyimpannya di micro-SD dengan aplikasi pengolah foto pihak ketiga. Meski demikian, aplikasi kamera bawaan Android tetap bisa menyimpan foto dalam folder "DCIM" di micro-SD seperti biasa.

Sejumlah pihak berspekulasi bahwa motivasi Google melakukan perubahan tersebut adalah untuk mendorong pengguna agar memakai layanan berbasis cloud seperti Google Drive. Padahal, layanan yang bergantung dari koneksi internet seperti ini belum tentu selalu tersedia dalam setiap situasi.
Penulis : Oik Yusuf
Editor : Reza Wahyudi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden