Kuasa Hukum: Ayu Ting Ting Tidak Meminta Harta

Senin, 27 Januari 2014 | 19:22 WIB
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA Penyanyi dangdut Ayu Rosmalina atau yang lebih dikenal dengan nama Ayu Ting Ting menghadiri acara peluncuran album Ayu Ting Ting and Friends di Gedung Annex, Kompleks RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (17/12/2012).
DEPOK, KOMPAS.com -- Alfrian Bondjol atau Boy, salah satu kuasa hukum penyanyi dangdut Ayu Ting Ting, menjelaskan bahwa kliennya itu tidak meminta harta gono-gini dalam gugatan cerainya terhadap Henry Baskoro alias Enji, sang suami. Ayu hanya memerjuangkan hak asuh anak.

"Ayu enggak memermasalahkan harta, enggak minta dimintai nafkah. Ayu cuma minta hak asuh anak," terang Boy dalam wawancara di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Senin (27/1/2014).

Selebihnya, Ayu tetap belum mau mengungkapkan lebih banyak mengenai anak pertamanya. Ia belum bersedia menyebutkan nama bayi perempuannya itu maupun tempat dan waktu ia melahirkan.

"Saya enggak sembunyiin. Nanti juga saya kasih tahu," ucapnya. "Insya Allah anak saya baik saja, Allah enggak tidur. Saya enggak takut, takutnya sama Allah," ucapnya lagi.

Pada 20 Januari 2014, dalam sebuah acara bincang-bincang di layar kaca, Buka-bukaan, Ayu mengatakan bahwa ia telah melahirkan bayi perempuan dengan berat 2,9 kg dan panjang 49 cm. Mengenai namanya, ia hanya menyebutkan bahwa anaknya itu memiliki nama dengan arti perempuan cantik berpipi kemerahan dan berlimpah rezeki.
Penulis : Ichsan Suhendra
Editor : Ati Kamil

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden