Ayu Ting Ting Bantah Jual Mobil untuk Bayar Delapan Pengacara

Senin, 27 Januari 2014 | 18:36 WIB
KOMPAS.com/ICHSAN SUHENDRA Pada Senin (20/1/2014), melalui sebuah acara televisi, Ayu Ting Ting akhirnya mengungkapkan bahwa ia sudah melahirkan secara alamiah anak pertamanya, yang berjenis kelamin perempuan, dengan berat 2,9 kg dan panjang 49 cm. Waktu dan tempat persalinannya masih dirahasiakannya. Begitu pula nama bayinya.
JAKARTA, KOMPAS.com -- Baru-baru ini penyanyi dangdut Ayu Ting Ting (21) menjual mobil Honda Fred-nya. Maka menyeruaklah kabar bahwa hasil dari penjualan mobil itu digunakan oleh Ayu untuk membayar biaya persalinan hingga mengurus perceraiannya dengan Henry Baskoro Hendarso alias Enji.

Asal tahu saja, perempuan bernama asli Ayu Rosmalina itu menyewa jasa satu tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan pengacara, termasuk OC Kaligis, yang memimpin tim tersebut. Mendengar kabar itu, Ayu langsung menyanggahnya.

"Aduh, enggak lah, jahat banget, mereka tulus bantu saya," bantah Ayu ketika memasukkan gugatan cerainya terhadap Enji di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Senin (27/1/2014).

Alfrian Bondjol alias Boy, salah satu kuasa hukum untuk Ayu, menganggap wajar Ayu menyewa delapan pengacara. Tapi, menurut Boy, hal itu dilakukan Ayu bukan karena menghadapi Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Enji.

"Di kantor kami ada 80 orang lawyer, ini Ayu cuma pakai delapan lawyer, jadi enggak masalah kan," kata Boy. "Itu saya hormati, Hotman (pernah menjadi) pegawai saya tempo hari. Bukan pertama saya bela perceraian. Saya setiap hari bela perceraian. Karena enggak diketahui saja," terang OC Kaligis.
Penulis : Ichsan Suhendra
Editor : Ati Kamil

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden