Knalpot Brong Jadi Salah Satu Target Tilang di Operasi Patuh Lodaya

Selasa, 11 Juli 2023 | 08:12 WIB
KOMPAS.COM/HAMIM Pemilik sepeda motor dengan knalpot brong harus mengganti knalpot sesuai standar terlebih dahulu di hadapan petugas kepolisian sebelum membawa pulang kendaraannya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa pemberlakuan Operasi Patuh Lodaya, Polda Jabar menargetkan beberapa pelanggaran untuk ditertibkan.

Salah satu pelanggaran yang cukup marak terjadi dan akan ditindak adalah motor yang menggunakan knalpot brong, alias jenis yang suaranya berisik.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, pengguna knalpot brong di wilayah Jawa Barat terbilang cukup banyak. Situasi ini harus segera ditertibkan.

“Karena suaranya terlalu tinggi dan enggak sesuai sama bawaan pabrik. Ini kan mengganggu ketertiban umum,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Terjadi Lagi Modus Kejahatan Teriaki Ban Mobil Pecah

Hanip mengganti knalpot brong di sepeda motor miliknya dengan yang standar.KOMPAS.com/Dian Ade Permana Hanip mengganti knalpot brong di sepeda motor miliknya dengan yang standar.

Dia menambahkan, operasi patuh lodaya yang digagas dengan konsep edukasi persuasif dirasa akan menjadi momen yang tepat, untuk menyuluh aturan lalu lintas yang jelas bagi masyarakat.

“Jadi enggak cuma berkendara ugal-ugalan yang dilarang, tapi juga modifikasi ugal-ugalan yang tidak taat aturan,” ucap dia.

Selain penggunaan knalpot brong, Ibrahim mengatakan jika komponen wajib lainnya pada kendaraan juga menjadi tolak ukur.

Kendaraan yang tidak lengkap komponennya akan dilabeli ‘tidak layak jalan’. Hal itu juga menjadi salah satu poin target dari operasi patuh lodaya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden