Ini 9 Pelanggaran yang Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru 2023

Senin, 10 Juli 2023 | 14:12 WIB
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO Sejak Operasi Patuh 2022 digelar 13 hingga 26 Juni secara serentak seluruh Indonesia, sebanyak 3.219 kendaraan di Kota Makassar yang melakukan pelanggaran lalu lintas didata dan ditegur.

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memulai Operasi Patuh 2023 secara serentak di banyak Provinsi mulai hari ini, Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023).

Wilayah Jawa Timur, akan dilaksanakan Operasi Patuh Semeru dan diawasi langsung oleh Polda Jatim.

Menyikapi hal ini, Polisi mengimbau pengendara untuk menaati aturan yang berlaku, serta selalu membawa dokumen wajib seperti SIM dan STNK.

“Lengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, pastikan kondisi kendaraan baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, serta selalu patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” tulis satlantasresbatu dalam unggahannya, dikutip Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Meski Hujan Deras, Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Bawah Jembatan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sat Lantas Polres Batu (@satlantasresbatu)

Adapun dalam masa operasi patuh semeru, ada sembilan pelanggaran yang menjadi incaran polisi. Berikut daftarnya :

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.

4. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).

Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Selama Operasi Patuh Candi 2023

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol (mabuk).

6. Menggunakan ponsel atau HP 6 saat mengemudi.

7. Melawan arus.

8. Berboncengan lebih dari 2 orang

9. Kendaraan over dimension 8 dan over loading (ODOL).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden