Bodi Bus Listrik Berbeda dari Konvensional, Harus Lebih Ringan

Senin, 10 Juli 2023 | 11:02 WIB
INSTAGRAM/MBAH_INU Bus listrik buatan karoseri Laksana

SEMARANG, KOMPAS.com - Karoseri Laksana menjadi salah satu produsen bodi bus untuk bus listrik. Setidaknya sudah ada satu unit bus listrik buatan Laksana yang dibangun di atas sasis BYD.

Membuat bodi bus memang sudah jadi spesialisasi Laksana. Cuma, bodi bus listrik tidak bisa disamakan dengan bus konvensional.

Alvin Arman, Direktur Komersial Laksana, menjelaskan, sasis bus listrik jauh lebih berat dari yang diesel, makanya bagian bodi jadi harus dikurangi bobotnya.

Baca juga: TransJakarta Bilang Pengadaan Bus Listrik Lebih Mahal 30 Persen

Bodi E-Citytline buatan karoseri LaksanaDOK. LAKSANABUS Bodi E-Citytline buatan karoseri Laksana

"Sasis bus listrik itu ada baterai, beratnya itu jauh lebih berat dari sasis biasa. Jadi bodi ini kita harus kompensasi," kata Alvin di Karoseri Laksana, Ungaran, Kamis (6/7/2023).

Tantangannya adalah, Laksana harus membuat bodi bus yang serupa, tapi bobotnya lebih ringan. Serupa dalam arti tingkat keamanannya juga dipertahankan, hal ini yang membuat investasi cukup mahal.

"Kita harus pakai bahan-bahan yang spesial, dan itu memang harganya tentu berbeda," kata Alvin.

Baca juga: Modifikasi Mesin Motor Standar jadi 2 Silinder, Servisnya Bagaimana?


Pada bus listrik yang sudah dibuat Laksana, dari luar memang kelihatan sama, layaknya Citiyline biasa. Tapi ketika ditimbang, bobotnya lebih ringan. Untuk harga pun pada akhirnya akan berbeda.

"Harganya berapa? Tergantung spesifikasinya. Ya lebih dari satu miliar Rupiah (prototipe pertama), bus besar, Citiyline," kata Alvin.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden