Korea Selatan Cabut Syarat Karantina dan Tes PCR Covid-19 per 1 Juni

Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:59 WIB
SHUTTERSTOCK / Gaid Kornsilapa Ilustrasi Korea Selatan - Deretan rumah tradisional Korea bernama hanok di Jeonju Hanok Village, Korea Selatan.

KOMPAS.com - Korea Selatan akan mencabut syarat karantina Covid-19 untuk pelaku perjalanan luar negeri mulai awal Juni 2023, tepatnya Kamis (1/6/2023). Hal ini seiring dengan penurunan level Covid-19 dari level empat (kritis) ke level tiga (waspada) di negara itu.

Tidak hanya itu, tes PCR yang wajib dilakukan dalam kurun waktu tiga hari setelah kedatangan juga akan dicabut.

Baca juga:

"Risiko Covid-19 belum selesai, namun melihat adanya penurunan kasus, peningkatan kapasitas respons medis, dan tingginya tingkat imunitas, kami telah mencapai titik di mana kami harus keluar dari keadaan darurat internasional dan berpindah ke fase manajemen jangka panjang," terang Komisaris Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), Jee Young-mee, dikutip dari apnews.com, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Ilustrasi Korea Selatan.Dok. Pixabay/huong nguyen Ilustrasi Korea Selatan.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi KDCA, pemakaian masker dalam ruangan akan direkomendasikan di klinik medis dan apotek. 

Kendati demikian, masker harus tetap dimakai ketika berada di lembaga medis dan fasilitas yang melayani orang-orang rentan.

Baca juga:

Adapun orang-orang yang hasil tesnya positif akan dianjurkan untuk menjalani isolasi selama lima hari. Periode tersebut sudah dikurangi dari yang sebelumnya tujuh hari.

Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Sabtu (6/5/2023), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan pencabutan status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19.

Hal tersebut berarti Covid-19 telah dinilai sebagai penyakit biasa.

Baca juga: 7 Festival di Korea Selatan untuk Penggemar Event dan Konser

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden