Rencana Biaya Masuk Turis Asing ke Thailand Diundur ke September 2023

Selasa, 9 Mei 2023 | 22:14 WIB
WIKIMEDIA COMMONS/CEPHOTO, UWE ARANAS Ilustrasi Thailand. Thailand akan meminta pelancong asing wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19 penuh sebelum terbang ke Thailand.

KOMPAS.com - Rencana penerapan biaya masuk wisatawan asing ke Thailand sebesar 300 baht (sekitar Rp 131.297) diundur ke September 2023, dari yang awalnya Juni 2023.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Phiphat Ratchakitprakarn, menyampaikan bahwa rencana tersebut tidak akan dibatalkan atau diundur menjadi setelah bulan September 2023, dikutip dari Bangkok Post, Selasa (9/5/2023).

Baca juga:

Kendati demikian, metode pemungutan biaya masuk, yang rencananya dikenakan ke biaya tiket pesawat, mendapat tanggapan yang beragam karena dianggap selektif, sekaligus tidak mengutamakan kesetaraan.

Pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan pihak eksternal terkait pemungutan biaya masuk melalui aplikasi daring, situs web, atau kios. 

Baca juga: Tali Bungee Jumping di Thailand Putus, Turis Selamat karena Bisa Renang

Ilustrasi Bandara Suvarnabhumi di Thailand.Dok. UNSPLASH/Ruben Sukatendel Ilustrasi Bandara Suvarnabhumi di Thailand.

Dilansir dari Khaosod English, biaya masuk ini terpisah dengan pajak keberangkatan yang telah lama dikenakan ke biaya tiket pesawat. 

Biaya tersebut bervariasi tergantung bandara. Bandara Suvarnabhumi di Bangkok, misalnya, mengenakan biaya sekitar 700 baht (sekitar Rp 306.349).

Baca juga:

Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (16/2/2023), biaya masuk sebesar 300 baht akan dikenakan ke kedatangan lewat jalur udara.

Sementara itu, biaya masuk sebesar 150 baht (sekitar Rp 65.646) akan dikenakan ke kedatangan lewat jalur darat atau laut.

Biaya tersebut  digunakan untuk mengelola dan mengembangkan pariwisata Thailand, termasuk bagi wisatawan asing selama mereka tinggal di negara tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Bangkok, Ini 3 Kota Destinasi Unggulan dari Thailand

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden