UMR Tangerang 2023: Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten

Kamis, 12 Januari 2023 | 10:57 WIB
M Chaerul Halim Informasi lengkap UMR Tangerang 2023, yakni UMK Tangerang Kota, UMR Tangerang Selatan, dan gaji UMR Tangerang Kabupaten.

KOMPAS.com - Upah minimum, masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Tangerang 2023.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

UMR Tangerang atau UMK Tangerang 2023

Tangerang sendiri merujuk pada seluruh wilayah Tangerang atau Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Daftar UMR Bogor 2023, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

Rincian lengkap UMR Tangerang Kota, UMR Tangerang Kabupaten, dan UMR Tangerang Selatan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.

Surat itu diterbitkan pada 7 Desember 2022 yang ditandatangani secara sah oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Nah berikut ini daftar UMR Tangerang secara keseluruhan.

1. UMR Kota Tangerang

Sebagai daerah penyangga Jakarta, Kota Tangerang adalah kota dengan banyak industri dengan ekonomi yang terus mengalami pertumbuhan.

UMK Kota Tangerang naik sebesar 6,97 persen dari Rp 4.285.798 menjadi Rp 4.584.519. Untuk diketahui, angka UMR Kota Tangerang pada 2022 diketahui sebesar Rp 4.285.798.

2. UMR Kota Tangerang Selatan

UMR Tangerang Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan 6,34 persen dari tahun sebelumnya. Kini, UMR Tangerang Selatan ditetapkan menjadi Rp 4.551.451.

Diketahui, UMR Tangerang Selatan tahun 2022 sebelumnya adalah Rp 4.280.214.

3. UMR Tangerang Kabupaten

UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 mengalami kenaikan 7,02 persen menjadi Rp 4.527.688. Sebelumnya, pada tahun 2022 UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.230.792.

Meskipun Kabupaten Tangerang memiliki kenaikan tertinggi, tetapi nilai gaji UMR Tangerang Kabupaten tidak lebih tinggi dibanding Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Dengan nilai tersebut, ketiga wilayah menempati peringkat 2, 3, dan 4 sebagai daerah dengan UMK atau UMR tertinggi di Provinsi Banten.

UMR Tangerang Raya hanya kalah dari upah minimum di Kota Cilegon dengan tingkat kenaikan tertinggi di seluruh Banten.

Sebagai pembanding saja, berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
  2. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
  3. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
  4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
  5. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
  6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
  7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
  8. Kota Serang Rp 4.090.799,01.

UMR Tangerang 2023 naik dibanding 2022, baik itu UMK Tangerang Kota, UMR Tangerang Selatan, juga gaji UMR Tangerang Kabupaten.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi UMR Tangerang 2023 naik dibanding 2022, baik itu UMK Tangerang Kota, UMR Tangerang Selatan, juga gaji UMR Tangerang Kabupaten.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Bali 2023, Tertinggi Kabupaten Badung

Penetapan Gaji UMR Tangerang

Jumlah UMK Tangerang atau UMR Tangerang 2023 tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Dalam perumusannya UMR Tangerang juga didasarkan dari data-data statistik dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Di mana kenaikan UMR Kota Tangerang, UMR Tangerang Selatanm, dan UMR Tangerang Kabupaten yang diusulkan harus rasional.

Landasan penetapan gaji UMR Tangerang 2023 yakni Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, di mana semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada November 2022.

Kenaikan UMR Kota Tangerang, UMR Tangerang Selatan, dan UMR Tangerang Kabupaten itu kemudian disahkan dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Jakarta 2023 dan Bodetabek

Disebutkan bahwa kenaikan UMR Tangerang Raya tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan seperti usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja dan pihak pengusaha.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 18/2022 disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

UMR Tangerang Raya atau UMR Tangerang 2023 naik. Misalnya UMK Tangerang Kota naik 6,97 persen, lalu UMR Tangerang Selatan 6,34 persen, sementara gaji UMR Tangerang Kabupaten yaitu naik 7,02 persen.KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL UMR Tangerang Raya atau UMR Tangerang 2023 naik. Misalnya UMK Tangerang Kota naik 6,97 persen, lalu UMR Tangerang Selatan 6,34 persen, sementara gaji UMR Tangerang Kabupaten yaitu naik 7,02 persen.

Penulis : Muhammad Idris

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden