2 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak via Website Kemenperin dan Bea Cukai

Rabu, 16 November 2022 | 18:15 WIB
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak.

KOMPAS.com - Sejak 2020, pemerintah Indonesia getol memerangi berbagai ponsel dari luar negeri, termasuk iPhone, yang didistribusikan secara ilegal dengan tidak membayar pajak (Black Market/BM).

Pengendalian iPhone BM tersebut dilakukan dengan mekanisme registrasi atau pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) di database pemerintah. Untuk diketahui, IMEI sendiri adalah nomor identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit angka.

Baca juga: iPhone 14 Hadir, Ini Daftar Harga iPhone 13 Series Terbaru November 2022, Turun hingga Rp 900.000

IMEI biasa dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya. IMEI iPhone yang telah teregistrasi bakal dicatat di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).

Seandainya IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah, terdapat konsekuensi berupa iPhone terindikasi sebagai perangkat BM dan akses jaringan selulernya bakal diblokir. Alhasil, sinyal iPhone bisa muncul tulisan “tidak ada layanan” atau “no service”.

Saat tidak ada layanan karena diblokir, iPhone tak bakal bisa dipakai untuk mengakses internet, telepon, atau SMS dengan jaringan seluler. Dengan adanya konsekuensi tersebut, pengguna penting untuk memeriksa terlebih dahulu status registrasi IMEI iPhone.

Lantas, bagaimana cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah? Untuk cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal. Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai dua cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website Kemenperin dan Bea Cukai.

2 cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone. Kombinasi angka IMEI tersebut bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

  • Buka menu pengaturan iPhone
  • Kemudian, buka opsi “General” dan pilih “About”
  • Lalu, gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI.

Ilustrasi cara melihat IMEI iPhone melalui menu pengaturan.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara melihat IMEI iPhone melalui menu pengaturan.

Selain dengan cara di atas, IMEI bisa juga dilihat pada informasi perangkat yang biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone, sebagaimana contoh pada gambar di bawah ini.

IMEI iPhone yang tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah IMEI iPhone yang tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan.

Setelah mendapatkan nomor IMEI iPhone, silakan mulai untuk cek status registrasinya lewat website “imei.kemenperin.go.id” atau “beacukai.go.id”.

Baca juga: Kenapa Notifikasi “Pesan Layar Penting” Muncul di iPhone dan Bisakah Dihilangkan?

1. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “imei.kemenperin.go.id”

  • Kunjungi website ini https://imei.kemenperin.go.id/.
  • Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  • Lalu, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  • Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI-nya telah terdaftar.

Ilustrasi cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website imei.kemenperin.go.id dari Kemenperin.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website imei.kemenperin.go.id dari Kemenperin.

2. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “beacukai.go.id”

  • Kunjungi website ini https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
  • Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan pula kode verifikasi yang tertera di website.
  • Setelah itu, klik opsi “Send” untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  • Terakhir, bakal muncul status apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.

Ilustrasi cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website beacukai.go.id dari Bea Cukai.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website beacukai.go.id dari Bea Cukai.

Cukup mudah bukan cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah? Sebagai informasi tambahan, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai itu sama-sama mengindikasikan bahwa iPhone didistribusikan secara legal.

Bedanya, dikutip dari laman resmi tanya jawab Kemenperin, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir). Sedangkan yang di database Bea Cukai, berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.

Dengan perbedaan itu, bisa jadi IMEI iPhone terdaftar di database Kemenperin, tapi tidak di database Bea Cukai, begitu pula sebaliknya. Asal status registrasi IMEI termuat di salah satu database pemerintah tersebut, iPhone terbebas dari pemblokiran jaringan.

Baca juga: 6 Fitur Baru iOS 16.1, Termasuk Bisa Tampilkan Persentase Baterai dalam Bar di Semua iPhone

Demikianlah penjelasan lengkap seputar cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah, lewat website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin dan “beacukai.go.id” dari Bea Cukai, semoga bermanfaat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden