Catat Biaya Isi Bensin Low SUV sampai Full Tank, Mulai Rp 420.000

Minggu, 4 September 2022 | 10:01 WIB
Dok. KOMPAS.com/ Adityo Wisnu Prabowo All New Honda BR-V.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menaikkan banderol bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pertalite dan Solar mulai pukul 14.30 WIB, pada Sabtu, 3 September 2022.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) sudah melakukan penyesuaian harga untuk produk BBM non subsidi pada 1 September 2022.

“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Presiden RI Joko Widodo, dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden (3/9/2022).

Baca juga: Street Race Kemayoran Resmi Digelar Hari Ini, Ada Penutupan Jalan

Petugas SPBU Pertamina mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidiDok. Pertamina Petugas SPBU Pertamina mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

Dalam hal ini, terjadi penurunan harga yang beragam, dari Rp 700 sampai Rp 2.000, berlaku untuk Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Sementara untuk Pertamax, naik dari Rp 12.500 jadi Rp 14.500 per liter. Kemudian Pertalite, dari Rp 7.650 naik menjadi Rp 10.000 per liter. Begitu pula dengan Solar, dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Menariknya, dari semua pilihan Low SUV yang ada di pasaran saat ini, Honda BR-V jadi model dengan jumlah pembelian BBM paling murah.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2022, Jack Miller Pole Position

Dengan tangki sebesar 42 liter, untuk mengisi Pertalite full tank, BR-V hanya butuh Rp 420.000.

Kemudian untuk Toyota Rush dan Daihatsu Terios dibutuhkan dana yang lebih besar, mencapai 45 liter atau sekitar Rp 450.000.

Sedangkan untuk Xpander Cross dan Suzuki XL7 juga sama-sama mengusung tangki yang besar mencapai 45 liter, atau setara Rp 450.000.

Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden