95 Persen dan 80 Persen Orang Kaya Menikmati Solar dan Pertalite

Senin, 29 Agustus 2022 | 12:22 WIB
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium dan RON 90 Pertalite sebagai upaya mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat yang mampu, baik untuk jenis Solar maupun Pertalite.

Sehingga, perlu adanya suatu kebijakan untuk meluruskan hal terkait. Pasalnya akibat subsidi yang salah sasaran ini kuota BBM Pertalite dan Solar diprediksi bakal habis pada Oktober 2022.

"Dari data yang ada, ternyata BBM bersubsidi lebih banyak dinikmati golongan masyarakat yang lebih mampu. Anggaran subsidi jadi salah sasaran dan tidak adil. Bukan mengurangi kemiskinan, tapi justru menciptakan kesenjangan," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Seberapa Penting Kuras Tangki BBM Mobil?

Warga Sumedang antre di SPBU Barak, Sumedang, Jabar, Rabu (29/6/2022). AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Warga Sumedang antre di SPBU Barak, Sumedang, Jabar, Rabu (29/6/2022). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

Hal serupa dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, yang mengatakan bahwa saat ini masih banyak mobil mewah yang menggunakan BBM Pertalite.

Sehingga, pihaknya bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membatasi pembelian Pertalite dan Solar untuk kendaraan pribadi agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

"Seperti mobil mewah, itu kan orangnya mampu. Jadi tidak layak mendapatkan subsidi. Nanti jenisnya kita tentukan," kata dia beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi energi yang mencapai Rp 502,4 triliun sebagian besar dinikmati orang kaya.

Sebanyak 89 persen solar dinikmati dunia usaha sementara 11 persen lainnya dinikmati oleh rumah tangga. Dari total segmen rumah tangga, 95 persennya dipakai oleh rumah tangga mampu dan hanya 5 persen dinikmati warga miskin.

Baca juga: Jika Harga BBM Pertalite Naik, Penjualan Motor Baru Bisa Turun Lagi

Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 14.223.301 Jalan Sisingamangaraja, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (13/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan stok BBM dan LPG aman selama Ramadhan dan mudik Idul Fitri 1443 H dengan menyediakan 891 unit mobil tangki, 30 unit Bridger Avtur, 254 unit mobil pembawa LPG (skid tank) dan 32 unit mobil tangki dispenser.ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIO Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 14.223.301 Jalan Sisingamangaraja, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (13/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan stok BBM dan LPG aman selama Ramadhan dan mudik Idul Fitri 1443 H dengan menyediakan 891 unit mobil tangki, 30 unit Bridger Avtur, 254 unit mobil pembawa LPG (skid tank) dan 32 unit mobil tangki dispenser.

Sebaliknya, untuk Pertalite, 14 persen dinikmati dunia usaha dan sebagian besar dinikmati oleh rumah tangga yaitu 86 persen.

Dari segmen rumah tangga, sebanyak 80 persen dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 20 persen yang dinikmati rumah tangga miskin.

Dengan penyaluran yang tidak tepat ini, konsumsi Pertalite diperkirakan capai 29,07 juta kiloliter, sedangkan kuota penyalurannya hanya 23,05 juta KL pada 2022. Sehingga, bila dibiarkan, kuota akan habis pada Oktober 2022.

Penulis : Ruly Kurniawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden