Bahaya jika Ventilasi Uap Bensin pada Tangki Tidak Optimal

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:42 WIB
Erwin Setiawan Tutup bensin pampat dapat membahayakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ventilasi uap bensin di tangki bahan bakar mobil merupakan pelengkap agar tekanan udara di dalam sama seperti udara di luar.

Bensin cenderung dapat menguap sehingga udara di dalam tangki bisa mengalami padat bila tidak diberi ventilasi. Selain itu, tangki bahan bakar tanpa ventilasi juga akan menghambat suplai bahan bakar ke karburator karena terjadi kevakuman di dalam tangki.

Foreman Nissan Bintaro Ibrohim, mengatakan jika tangki bahan bakar tidak memiliki ventilasi, maka kendaraan bisa mengalami mogok atau saluran bensin mudah bocor.

Baca juga: Mengenal Sistem Ventilasi Uap Bensin di Tangki Mobil

Foto tangki bensinZulfana K. Rijal Foto tangki bensin

“Jika ventilasi uap bensin pampat, maka kendaraan bisa saja mogok karena suplai bahan bakar menuju karburator berkurang efek terjadi kevakuman di dalam tangki, atau sebaliknya terjadi pemadatan udara karena uap bensin yang berlebih, biasanya membuat saluran bensin mudah bocor,” ucap Ibrohim kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Dia mengatakan hal itu tidak akan terjadi selama ventilasi tangki bahan bakar ada dan tutup tangki bensin masih bagus.

“Beberapa tipe tutup tangki bensin memiliki lubang kecil untuk ventilasi, nah jika itu pampat bisa berbahaya, kendaraan bisa mogok atau terjadi kebocoran bahan bakar di saluran tertentu,” ucap Ibrohim.

Baca juga: Cara Sederhana Cegah Tangki BBM Motor Karatan

Proses kuras bensin pada tangki bensinZulfana K. Rijal Proses kuras bensin pada tangki bensin

Dia mengatakan bila ada kebocoran biasanya tercium bau bensin di sekitar kolong mobil atau di dalam kabin. Salah satu mengatasi bau bensin tersebut yaitu dengan memastikan ventilasi tangki bensin tidak pampat.

“Ventilasi uap bensin yang pampat juga bisa membuat bensin susah diisi penuh,” ucap Ibrohim.

Dia menjelaskan untuk memastikan ventilasi tidak pampat yaitu dengan menyemprot saluran dari dalam tangki dengan udara bertekanan. Jika kondisinya baik, maka udara bisa mengalir bebas ke luar.

Penulis : Erwin Setiawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden