Polisi Bakal Terbitkan DPO dan "Red Notice" untuk Tersangka Kasus Penggelapan Premi Wanaartha Life

Selasa, 9 Agustus 2022 | 10:50 WIB
DOK. Wanaartha Life Kasus dugaan penggelapan premi asuransi Wanaartha Life melibatkan tujuh orang petinggi perusahaan asuransi tersebut, yang ketujuhnya ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengajukan cekal serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice untuk tersangka kasus dugaan penggelapan premi nasabah perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penerbitan DPO dan red notice akan dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dalam pelaksanaanya penyidik akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pemegang Saham Wanaartha Life Diduga Raup Rp 850 Miliar dari Penggelapan Premi Nasabah

Selain itu, pihaknya akan meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka yang tidak kooperatif tersebut.

Seperti telah diwartakan, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi Wanaartha Life sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life.

Lebih lanjut, Nurul membeberkan, dalam kasus penggelapan premi nasabah Wanaartha Life MA (Manfred Armin Pietruschka) memerintahkan 2 orang yang bertugas di bagian keuangan yaitu TK (Terry Khesuma) dan bagian operasional YM (Yosef Meni) untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis.

Polis tersebut merupakan polis yang menjadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020.

"Tindakan tersebut berdampak Risk Base Capital PT AJAW (Wanaartha Life) melonjak dan mencatatkan keuntungan perusahaan meningkat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/8/2022).

Nurul mejelaskan, MA (Manfred Armin Pietruschka) selaku pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada PT AJAW (Wanaartha Life) juga bertindak sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT sebagai ahli investasi.

Dengan begitu, ia dapat mengendalikan PT AJAW (Wanaarta Life) dari dalam dan memanfaatkan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dalam kasus ini ditemukan adanya transaksi terhadap beberapa saham secara internal yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dengan PT AJAW (Wanaartha Life).

Hal tersebut mengakibatkan Wanaartha Life menderita kerugian, di antaranya yaitu saham kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun.

Sebagai informasi, Wanaartha Life sendiri dinyatakan gagal bayar atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya sejak tahun 2020.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Cicilan Nasabah? Ini Kata Manajemen

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden