SUV Bekas Rp 100 Jutaan per Agustus 2022, Dapat Rush sampai BR-V

Rabu, 3 Agustus 2022 | 06:41 WIB
Kompas.com/Dio Ilustrasi bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sport Utility Vehicle (SUV) merupakan salah satu model kendaraan roda empat yang digemari masyarakat Indonesia, karena tangguh, dinamis, serta memiliki ketinggian yang cukup untuk digunakan berbagai aktivitas.

Tak heran, para pabrikan otomotif pun senantiasa memberikan perhatian pada segmen ini. Terlihat dari banyaknya peremajaan model dan produk baru yang mengisi pasar.

Hanya saja bagi sebagian orang harga dari kendaraan berjenis SUV belum bisa dijangkaunya. Sehingga, pasar mobil seken atau bekas menjadi jalan alternatif.

Baca juga: Motor Custom Ideal Harus Lebih Nyaman dari Motor Pabrikan

Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta PusatKompas.com/Setyo Adi Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta Pusat

Dari pantauan Kompas.com pada beberapa situs jual beli mobil bekas daring, keberadaan SUV bekas cukup beragam. Bahkan dengan dana Rp 100 jutaan pun, Anda sudah bisa menggarasikannya dengan usia tak terlalu tua.

Namun patut diperhatikan, saat membeli mobil bekas calon pembeli perlu untuk memperhatikan secara rinci plus-minus mobil supaya tidak keluar dana lebih banyak untuk perbaikan nanti.

Berikut harga SUV murah di beberapa bursa mobil bekas daring per-Agustus 2022:

Baca juga: Kenali Salah Satu Penyebab Mobil Terbakar

Toyota Rush TRD UltimoKompasOto Toyota Rush TRD Ultimo

Toyota Rush
2011 Rp 127 jutaan - Rp 150 jutaan
2014 Rp 156 jutaan – Rp 160 jutaan
2016 Rp 165 jutaan – Rp 180 jutaan

Daihatsu Terios
2012 Rp 108 jutaan - Rp 115 jutaan
2013 Rp 136 jutaan – Rp 140 jutaan
2017 Rp 154 jutaan – Rp 160 jutaan

Honda BR-V
2016: Rp 179 jutaan - Rp 191 jutaan
2017: Rp 157 jutaan - Rp 180 jutaan

Suzuki SX-4
2011 Rp 90 jutaan – Rp 100 jutaan
2012 Rp 100 jutaan – Rp 110 jutaan
2013 Rp 110 jutaan – Rp 120 jutaan

Ford Ecosport
2014 Rp 110 jutaan – Rp 120 jutaan
2015 Rp 120 jutaan – Rp 130 jutaan
2016 Rp 130 jutaan – Rp 140 jutaan

Penulis : Ruly Kurniawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden