HPI NTT Sebut 100 Turis Batal ke Pulau Komodo Akibat Wacana Kenaikan Tarif Masuk

WIKIMEDIA COMMONS/ALDOARIANTO.87 Ilustrasi komodo di TN Komodo.

MAUMERE, KOMPAS.com - Setidaknya 100 turis dikabarkan membatalkan kunjungannya ke Taman Nasional (TN) Komodo akibat wacana biaya kenaikan tarif masuk senilai 3,75 juta per orang.

Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi NTT Agus Bataona mengatakan bahwa meski biaya tiket ke TN Komodo masih sebatas wacana, banyak pelaku wisata mulai terdampak.

"Kami menerima laporan dari Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat. Setidaknya 100 turis membatalkan kunjungan ke TN Komodo bulan Agustus mendatang (2022)," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Sandiaga Optimistis Tarif Masuk Rp 3,75 Juta Tak Bikin TN Komodo Sepi

Selain Asita, pengurus HPI Manggarai Barat juga kewalahan menerima keluhan anggotanya yang terancam kehilangan pendapatan.

Menurut Agus, pemerintah boleh saja berdalih tarif masuk yang dipatok senilai Rp 3,75 juta per orang per tahun itu merupakan biaya kontribusi konservasi untuk melindungi dan memelihara Komodo.

Meski begitu, dirinya mempertanyakan mengapa kebijakan hanya diberlakukan di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Baca juga: Biaya Konservasi TN Komodo RP 3,75 Juta, Untuk Apa Saja?

"Di Pulau Rinca populasi Komodo 1.376 individu. Apakah Komodo di Pulau Rinca tidak masuk program konservasi," tutur Agus.

Cukup dengan pembatasan kuota

Adapun menurut Agus, pemerintah beralasan biaya tinggi akan membatasi jumlah turis karena berdasarkan kajian ilmiah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), banyaknya turis mengubah perilaku Komodo.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu menaikkan biaya tiket, tetapi cukup menetapkan kuota harian atau sistem tiket elektronik bagi pengunjung.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Agus menilai biaya konservasi hanya sebatas dalih untuk menerapkan Komodo sebagai wisata premium. Padahal, konservasi ini tidak melibatkan masyarakat lokal.

"Konservasi yang tak mengabaikan ekonomi mesti dikerjakan bersama masyarakat. Pemerintah mesti tidak kisruh membuat kebijakan," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menetapkan biaya Rp 3,75 juta untuk periode satu tahun. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2022.

Baca juga: Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Tak Akan Menggaggu UMKM di Labuan Bajo

"Mempertimbangkan biaya konservasi, (biaya) Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun dan untuk kuota kunjungan ke TNK akan dibatasi 200.000 orang per tahun," kata Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TN Komodo Carolina Noge, Senin (27/6/2022).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden